Reporter: Purwadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Asuransi nuklir bakal menjadi lahan bisnis baru bagi perusahaan asuransi. Apalagi, pemerintah sedang menyiapkan beleid khusus terkait asuransi nuklir ini.
Dus, lantaran nilai pertanggungan asuransi nuklir terbilang besar, perusahaan asuransi umum sudah ancang-ancang mau membentuk konsorsium untuk menutup risiko asuransi nuklir tersebut. "Kalau hanya masing-masing perusahaan asuransi saja mana mungkin sanggup," ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak, hari ini.
Dengan membentuk konsorsium, kapasitas pertanggungan asuransi nuklir oleh perusahaan asuransi bisa lebih besar dari risiko. "Pembentukan konsorsium ini menunggu aturan asuransi nuklir terbit," papar Kornelius.
Tentu saja, konsorsium ini tak sendirian menanggung risiko. Kelak konsorsium tersebut bakal berkongsi dengan perusahaan reasuransi asing untuk berbagi risiko. Sejumlah perusahaan reasuransi bereputasi internasional bakal digandeng konsorsium ini. "Kami akan menjajaki perusahaan asuransi dari Jepang dan beberapa negara Eropa seperti Inggris," kata Kornelius.
Kornelius mengakui, AAUI dilibatkan pemerintah dalam pembahasan beleid asuransi nuklir ini. Makanya AAUI berharap pemerintah nanti mempercayakan jaminan asuransi nuklir ini ke perusahaan asuransi lokal, lewat konsorsium yang bakal dibentuk. "Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian bahwa semua objek di Indonesia yang bisa dilindungi asuransi wajib diasuransikan ke perusahaan dalam negeri," ujarnya.
Sekadar informasi, pemerintah saat ini menyiapkan payung hukum perlindungan asuransi bagi masyarakat yang dirugikan dengan proyek nuklir. Dalam beleid tersebut antara lain mengatur soal kewajiban pengusaha instalasi nuklir untuk bertanggungjawab atas kerugian nuklir yang diderita pihak ketiga. Tak hanya terhadap masyarakat, tetapi juga kerusakan terhadap lingkungan hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News