Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diketahui masih menggodok peraturan mengenai program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) sampai saat ini. Jika menilik Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), seharusnya peraturan mengenai program asuransi wajib TPL direalisasikan pada 2025.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap program asuransi wajib TPL dapat diimplementasikan pada kuartal I-2026.
"Harapannya, bisa jalan pada kuartal I tahun depan," ungkap Ketua Umum AAUI Budi Herawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: OJK Dorong Pendalaman Pasar Asuransi lewat Program Asuransi Wajib TPL
Menurut Budi, diperlukan sosialisasi dan literasi yang optimal agar program tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. Oleh karena itu, dia menyebut perlu adanya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian dan DPR RI, dalam mempersiapkan implementasi program tersebut.
"Kami lagi mau dorong ke kementerian dan DPR dahulu," kata Budi.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sempat menyampaikan keinginan mendorong pendalaman pasar asuransi lewat program compulsory insurance atau asuransi wajib TPL, khususnya untuk kendaraan bermotor.
"Khususnya, third party liabillity untuk kendaraan bermotor itu juga akan didorong untuk ditetapkan kebijakannya tahun ini," ujarnya saat menghadiri acara Indonesia Re International Conference 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Namun, Ogi menekankan perlunya langkah sosialisasi dan komunikasi kepada publik dan stakeholders mengenai adanya program tersebut agar implementasi dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: OJK Masih Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah Terkait Asuransi Wajib TPL
Di sisi lain, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila juga sempat mengatakan OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur soal program asuransi wajib TPL.
"Kami lagi menunggu peraturannya juga. PP-nya harus dari kementerian," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Apabila PP sudah terbit, OJK akan mempersiapkan beberapa opsi implementasi aturan untuk program asuransi wajib tersebut. Iwan mengatakan OJK juga diajak diskusi dengan Kementerian Keuangan dalam mempersiapkan peraturan tersebut.
Dia juga berpendapat sebenarnya asuransi wajib TPL memiliki tujuan yang sangat baik bagi masyarakat karena dapat melindungi dari berbagai risiko. Apabila nantinya program tersebut diberlakukan, kemungkinan tarif premi yang dikenakan juga tak terlalu besar.
Selanjutnya: Serangan Drone Ukraina Picu Kebakaran di Depot Minyak Sochi, Rusia
Menarik Dibaca: Waspadai Anak yang Menggunakan Chatbot AI dan Teman Virtual di Era Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News