kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

AAUI Berharap Asuransi Wajib Third Party Liability Diimplementasikan Kuartal I-2026


Minggu, 03 Agustus 2025 / 14:14 WIB
AAUI Berharap Asuransi Wajib Third Party Liability Diimplementasikan Kuartal I-2026
ILUSTRASI. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap program asuransi wajib TPL dapat diimplementasikan pada kuartal I-2026.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diketahui masih menggodok peraturan mengenai program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) sampai saat ini. Jika menilik Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), seharusnya peraturan mengenai program asuransi wajib TPL direalisasikan pada 2025.

Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap program asuransi wajib TPL dapat diimplementasikan pada kuartal I-2026.

"Harapannya, bisa jalan pada kuartal I tahun depan," ungkap Ketua Umum AAUI Budi Herawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: OJK Dorong Pendalaman Pasar Asuransi lewat Program Asuransi Wajib TPL

Menurut Budi, diperlukan sosialisasi dan literasi yang optimal agar program tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. Oleh karena itu, dia menyebut perlu adanya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian dan DPR RI, dalam mempersiapkan implementasi program tersebut.

"Kami lagi mau dorong ke kementerian dan DPR dahulu," kata Budi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sempat menyampaikan keinginan mendorong pendalaman pasar asuransi lewat program compulsory insurance atau asuransi wajib TPL, khususnya untuk kendaraan bermotor. 

"Khususnya, third party liabillity untuk kendaraan bermotor itu juga akan didorong untuk ditetapkan kebijakannya tahun ini," ujarnya saat menghadiri acara Indonesia Re International Conference 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Namun, Ogi menekankan perlunya langkah sosialisasi dan komunikasi kepada publik dan stakeholders mengenai adanya program tersebut agar implementasi dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: OJK Masih Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah Terkait Asuransi Wajib TPL

Di sisi lain, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila juga sempat mengatakan OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur soal program asuransi wajib TPL.

"Kami lagi menunggu peraturannya juga. PP-nya harus dari kementerian," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Apabila PP sudah terbit, OJK akan mempersiapkan beberapa opsi implementasi aturan untuk program asuransi wajib tersebut. Iwan mengatakan OJK juga diajak diskusi dengan Kementerian Keuangan dalam mempersiapkan peraturan tersebut. 

Dia juga berpendapat sebenarnya asuransi wajib TPL memiliki tujuan yang sangat baik bagi masyarakat karena dapat melindungi dari berbagai risiko. Apabila nantinya program tersebut diberlakukan, kemungkinan tarif premi yang dikenakan juga tak terlalu besar. 

Selanjutnya: Serangan Drone Ukraina Picu Kebakaran di Depot Minyak Sochi, Rusia

Menarik Dibaca: Waspadai Anak yang Menggunakan Chatbot AI dan Teman Virtual di Era Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×