kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

OJK Masih Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah Terkait Asuransi Wajib TPL


Rabu, 21 Mei 2025 / 16:51 WIB
OJK Masih Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah Terkait Asuransi Wajib TPL
ILUSTRASI. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kabar terbaru terkait perkembangan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL). Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur soal asuransi wajib Third Party Liability (TPL) tersebut.

"Kami lagi menunggu peraturannya juga. PP-nya harus dari kementerian," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Iwan menambahkan apabila PP sudah terbit, OJK akan mempersiapkan beberapa opsi implementasi aturan untuk program asuransi wajib tersebut. Dia mengatakan OJK juga diajak diskusi dengan Kementerian Keuangan dalam mempersiapkan peraturan tersebut. 

Baca Juga: Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL

"Kami ada diskusi dengan Kementerian Keuangan bagaimana menyiapkan (peraturan). Saat ini, masih (berdiskusi)," ujarnya.

Iwan berpendapat sebenernya asuransi wajib TPL memiliki tujuan yang sangat baik bagi masyarakat. Sebab, adanya implementasi tersebut akan melindungi masyarakat dari berbagai risiko. 

Dia bilang apabila nantinya program tersebut diberlakukan, kemungkinan tarif premi yang dikenakan juga tak terlalu besar.

Baca Juga: AAUI Berharap Program Asuransi Wajib TPL Kendaraan Diimplementasikan Semester II-2025

Namun, Iwan bilang tentu perlu komunikasi yang baik kepada masyarakat mengenai manfaat dari asuransi wajib TPL di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih saat ini.

"Mewajibkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini, komunikasinya juga mesti bagus," tuturnya.

Sebelumnya, OJK menyebut PP yang diterbitkan nantinya akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program asuransi wajib TPL.

Baca Juga: Begini Update Terbaru Terkait Perkembangan Program Asuransi Wajib TPL untuk Kendaraan

Selanjutnya: Summarecon Agung (SMRA) Cetak Marketing Sales Rp 877 Miliar Per Kuartal I-2025

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 22-23 Mei, Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×