kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

OJK Dorong Pendalaman Pasar Asuransi lewat Program Asuransi Wajib TPL


Kamis, 24 Juli 2025 / 17:46 WIB
OJK Dorong Pendalaman Pasar Asuransi lewat Program Asuransi Wajib TPL
ILUSTRASI. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pendalaman pasar asuransi lewat program compulsory insurance atau asuransi wajib Third Party Liability (TPL) khususnya untuk kendaraan bermotor. Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur soal asuransi wajib TPL masih digodok saat ini.

"Khususnya, third party liabillity untuk kendaraan bermotor itu juga akan didorong untuk ditetapkan kebijakannya tahun ini," ujarnya saat menghadiri acara Indonesia Re International Conference 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Namun, Ogi menekankan perlunya langkah sosialisasi dan komunikasi kepada publik dan stakeholders mengenai adanya aturan tersebut. Dia mencontohkan, OJK sudah mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Produk Asurasi Kesehatan sekitar 2 bulan lalu. 

Ogi menerangkan sebenarnya banyak aspek yang diperbaiki untuk ekosistem asuransi kesehatan di dalam SEOJK itu. Namun, salah satu ketentuan terkait mekanisme co-payment mendapatkan tanggapan dari publik yang mana nasabah harus membayarkan klaim 10% atau maksimum Rp 300 ribu per kejadian. Adapun DPR juga sempat memberikan tanggapan mengenai adanya aturan co-payment tersebut.

Baca Juga: Asuransi Kendaraan Lesu, Perusahaan Asuransi Diversifikasi Produk

"Aturan itu mendapat tantangan dan akhirnya harus dikaji kembali peraturannya ke dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) dan cakupannya diperluas menjadi penguatan ekosistem industri asuransi kesehatan," tuturnya.

Namun, Ogi menyebut OJK pada akhirnya setuju untuk mengalihkan ketentuan dari SEOJK menjadi POJK, sesuai dengan masukan dari DPR. Dia bilang hal itu menjadi salah satu contoh upaya OJK untuk memperbaiki reformasi di sisi perasuransian. 

Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila sempat mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya PP yang akan mengatur soal asuransi wajib Third Party Liability (TPL) tersebut.

"Kami lagi menunggu peraturannya juga. PP-nya harus dari kementerian," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: OJK Susun SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan, Ini Kata AAUI

Iwan menambahkan apabila PP sudah terbit, OJK akan mempersiapkan beberapa opsi implementasi aturan untuk program asuransi wajib tersebut. Dia mengatakan OJK juga diajak diskusi dengan Kementerian Keuangan dalam mempersiapkan peraturan tersebut. 

"Kami ada diskusi dengan Kementerian Keuangan bagaimana menyiapkan (peraturan). Saat ini, masih (berdiskusi)," ujarnya.

Iwan berpendapat sebenernya asuransi wajib TPL memiliki tujuan yang sangat baik bagi masyarakat. Sebab, adanya implementasi tersebut akan melindungi masyarakat dari berbagai risiko. Dia bilang apabila nantinya program tersebut diberlakukan, kemungkinan tarif premi yang dikenakan juga tak terlalu besar.

Namun, Iwan bilang tentu perlu komunikasi yang baik kepada masyarakat mengenai manfaat dari asuransi wajib TPL di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih saat ini.

"Mewajibkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini, komunikasinya juga mesti bagus," tuturnya.

OJK juga sempat menyebut PP yang diterbitkan nantinya akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program asuransi wajib TPL. 

Baca Juga: Industri Asuransi Kendaraan Masih Dibayangi Tekanan pada Semester I-2025

Selanjutnya: BPN: Ada 800.000 Hektare Tanah Terindikasi Nganggur di Indonesia

Menarik Dibaca: 100 Anak Muda ASEAN Siap Laksanakan Proyek Sosial Lintas Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×