kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

AAUI perlu kaji rencana masuk SJSN


Senin, 27 September 2010 / 10:18 WIB
AAUI perlu kaji rencana masuk SJSN


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) perlu mengkaji keinginan industri asuransi umum terlibat dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Praktisi Jaminan Sosial dan Asuransi Jiwa Odang Muchtar mengingatkan, sistem asuransi sosial dan asuransi kerugian memiliki visi dan misi berbeda.

Menurut dia, ada dua hal yang harus diperhatikan asuransi umum bila ingin terlibat dalam SJSN. Pertama, sesuai dengan UU Nomor 40/2004, sistem SJSN adalah asuransi sosial, yang memiliki aturan berbeda.

Kedua, setiap iuran pembayaran SJSN adalah dana amanat, yang dicatat sebagai utang pada neraca. Pada asuransi umum, iuran adalah premi yang dicatat sebagai pendapatan. "Pertanyaannya, apakah asuransi umum mau menjalankan hal itu?" tegas Odang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×