Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Desakan untuk segera mengimplementasikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terutama jaminan kesehatan nasional, sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN terus mengalir.
Polemik terkait bentuk Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS) yang rancangan undang-undangnya (RUU) masih digodok di DPR, dinilai bukan sebagai hambatan. Harapannya, SJSN bisa berlaku awal 2011 mendatang.
Pengamat Perasuransian Kesehatan Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengungkapkan, persoalan terkatung-katungnya pemberlakuan SJSN sebetulnya terletak pada kemauan pemerintah. Selama lebih dari lima tahun setelah UU SJSN ditempatkan dalam lembaran negara, seharusnya BPJS yang ada bisa memperluas cakupan penduduk di sektor formal, jika pemerintah serius.
“Hanya dengan merevisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang diamanatkan UU SJSN, perluasan tersebut seharusnya sudah lama berjalan," ujar Hasbullah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News