kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Penerapan SJSN Bisa Berlaku Awal 2011


Jumat, 18 Juni 2010 / 08:50 WIB
Penerapan SJSN Bisa Berlaku Awal 2011


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Desakan untuk segera mengimplementasikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terutama jaminan kesehatan nasional, sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN terus mengalir.

Polemik terkait bentuk Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS) yang rancangan undang-undangnya (RUU) masih digodok di DPR, dinilai bukan sebagai hambatan. Harapannya, SJSN bisa berlaku awal 2011 mendatang.

Pengamat Perasuransian Kesehatan Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengungkapkan, persoalan terkatung-katungnya pemberlakuan SJSN sebetulnya terletak pada kemauan pemerintah. Selama lebih dari lima tahun setelah UU SJSN ditempatkan dalam lembaran negara, seharusnya BPJS yang ada bisa memperluas cakupan penduduk di sektor formal, jika pemerintah serius.

“Hanya dengan merevisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang diamanatkan UU SJSN, perluasan tersebut seharusnya sudah lama berjalan," ujar Hasbullah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×