Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Standar akuntansi PSAK 74 telah disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada 25 November lalu. Saat penerapannya di 2025, penjualan premi pada asuransi umum tidak lagi dicatat sebagai pendapatan.
Oleh sebab itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bisa menjadi solusi. Lantaran Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo bilang pendapatan yang diakui pada standar akuntansi baru itu hanyalah pendapatan dari contractual service margin.
“Dengan PAYDI, maka asuransi umum boleh masuk ke ranah pengakuan pendapatan yang berdasarkan variable fee approach pada PSAK 74. Bahkan kita rencananya, akan mulai lakukan lisensi penjualan PAYDI bekerjasama dengan AAJI,” ujar Hastanto secara virtual pada pekan lalu.
Sebelumnya, AAUI mencatat sekitar 10 pelaku asuransi umum siap memasarkan PAYDI. Kendati demikian, pemasaran belum bisa dilakukan. Lantaran industri masih menunggu petunjuk tenkis penjualan PAYDI yang bakal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang PAYDI.
Adapun landasan produk PAYDI bagi asuransi umum telah diatur dalam Peraturan OJK 69/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
Baca Juga: AAUI: Penjualan premi tak lagi diakui sebagai pendapatan di standard akutansi PSAK 74
“Dari draf rancangan SE OJK yang sudah dikeluarkan, kami melihat bahwa ini tidak hanya akan baik untuk asuransi umum akan tetapi juga untuk masyarakat banyak. Karena disana diwajibkan untuk dipergunakan Kustodian Bank dalam pengelolaan investasinya,” ujar Hastanto.
Ia menegaskan, rancangan SE ini bakal menjadi solusi terhadap permasalahan produk PAYDI yang sudah ada saat ini. Lantaran investasi dilakukan secara market to market sehingga tidak masuk akal tidak bisa dicairkan. Sebab liabilitas yang ada sesuai dengan nilai pasarnya.
“Sepanjang sesuai dengan prospektus dana investasi tersebut, di sinilah salah satu fungsi bank kustodian ini. Bila ini ditetapkan maka investasi pemanis (menjanjikan return tinggi dan pasti) PAYDI seperti yang banyak terjadi, bisa dihindari karena akan diawasi oleh bank kustodian. Jadi keamanan dana investasi pemegang polis terjaga,” jelas Hastanto.
Dalam salinan, rancangan SE OJK tersebut tertuang bank kustodian akan memberikan surat pemberitahuan kepada perusahaan dan OJK bila komposisi portofolio tidak sesuai dengan strategi yang tertuang dalam prospektus. Hal ini dapat menghindari terjadinya penyelewengan maupun kemungkinan penempatan investasi dengan tidak benar.
Ia menekankan, produk PAYDI milik asuransi umum juga tidak memberikan jaminan imbal hasil atau guaranteed interest rate.
“Di sisi lain dengan adanya persyaratan licensed investment manager pada perusahaan asuransi, jadi ada yang bisa bertanggung jawab secara profesional terhadap dana nasabah,” tutur Hastanto.
Selain itu, PAYDI ini harus transparan mengenai nilai aset bersih (NAB) dan harga unit secara rutin dan terbuka melalui harian umum nasional maupun situs perusahaan.
Hastanto mengatakan, bila asuransi umum bisa memasarkan PAYDI, maka akan mendorong kesehatan asuransi umum. Sebab PAYDI termasuk pada polis jangka panjang. Sehingga tidak perlu mengulang proses marketing dan akuisisi setiap tahunnya yang sangat tidak efisien.
Selanjutnya: Agar bisa bertahan, AAUI minta anggota tak mengejar top line di 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News