kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAUI: Relaksasi OJK perkuat solvabilitas perusahaan asuransi hadapi dampak Covid-19


Kamis, 02 April 2020 / 16:47 WIB
AAUI: Relaksasi OJK perkuat solvabilitas perusahaan asuransi hadapi dampak Covid-19
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunte


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi bagi perusahaan asuransi menghadapi dampak penyebaran Covid-19. Relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi co-asuransi.

Juga tagihan premi reasuransi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan relaksasi ini tujuannya adalah agar perusahaan asuransi masih dapat bertahan dengan menjaga tingkat solvabilitasnya di tengah kondisi pasar yang masih was-was karena penyebaran Covid-19.

Baca Juga: OJK beri relaksasi pembayaran premi reasuransi bagi perusahaan asuransi

“Potensi yang bisa muncul adalah keterlambatan pembayaran premi asuransi, dan dapat berdampak kepada batalnya polis secara otomatis karena melewati batas waktu pembayaran premi. Ini akan merugikan tertanggung, terutama saat klaim,” jelas Dody kepada Kontan.co.id, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, di sisi lain, perusahaan piutang premi asuransi akan meningkat, sementara regulasi tentang piutang premi asuransi ini kalau melebihi dua bulan tidak dapat dianggap sebagai Aset Yang Diperkenankan (AYD), sehingga mengganggu tingkat solvabilitas.

“Dengan relaksasi perpanjangan umur piutang premi dari dua bulan menjadi empat bulan, maka masih dapat dimasukkan sebagai AYD dan tidak menganggu tingkat solvabilitas. AAUI sudah membuat surat edaran ke semua perusahaan asuransi agar melakukan assessment tertanggung yang mendapatkan relaksasi kelonggaran pembayaran premi, jadi tidak semuanya,” ujar Dody.

Memang dalam surat edaran OJK S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi menyebut perusahaan asuransi memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis selama empat bulan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×