kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK memberikan relaksasi piutang premi asuransi bagi perusahaan asuransi


Kamis, 02 April 2020 / 10:40 WIB
OJK memberikan relaksasi piutang premi asuransi bagi perusahaan asuransi
ILUSTRASI. Tagihan premi reasuransi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi perusahaan perasuransian.

Surat itu berisikan relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi. Tagihan premi reasuransi juga diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai hal ini bertujuan agar piutang premi tersebut masuk dalam perhitungan aset yang diperkenankan dan menjaga tingkat solvabilitas perusahaan asuransi. Hal tersebut merupakan ranah regulasi OJK terhadap perusahaan asuransi maupun reasuransi dan tidak terkait dengan tertanggung atau pemegang polis.

Baca Juga: Klaim belum dibayar, nasabah Jiwasraya: Kami kecewa dengan Kementerian BUMN

Ketua Umum AAUI HSM Widodo menyatakan relaksasi tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran covid-19. AAUI telah mengimbau kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota terkait hal ini.

“Khususnya anggota yang melekatkan klausula pemutusan pertaggungan otomatis dalam polis. Untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi. Hal tersebut dimaksudkan sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan dispute saat terjadi klaim,” jelas Widodo dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/4).

Baca Juga: Penundaan cicilan berisiko kerek kredit macet multifinance

Lanjut dia, agar kewajiban pemegang polis terhadap pembayaran premi asuransi tidak mempengaruhi pembayaran klaim yang merupakan kewajiban perusahaan asuransi, maka pemegang polis diimbau menghubungi perusahaan asuransi penerbit polis terkait kontrak asuransi yang telah disepakati.

“AAUI telah mengimbau perusahaan asuransi agar melakukan komunikasi kepada pemegang polis dengan mengidentifikasi tertanggung berdasarkan kebutuhannya dan tetap mengacu kepada kondisi kontrak asuransi. Mengingat bahwa jatuh tempo yang ada juga terkait dengan kewajiban perusahaan asuransi kepada penanggung ulangnya, maka hal yang sama juga dilakukan kepada reasuradur atas polis asuransi yang bersangkutan,” pungkas Widodo.

Baca Juga: Dari multifinance hingga asuransi, berikut kebijakan stimulus dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×