kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

AAUI Sebut Pembahasan Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Masih Berlanjut


Selasa, 02 September 2025 / 17:43 WIB
AAUI Sebut Pembahasan Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Masih Berlanjut
ILUSTRASI. Produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending tampaknya belum akan keluar dalam waktu dekat./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/08/2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending tampaknya belum akan keluar dalam waktu dekat. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan saat ini tahapannya masih dalam proses pembahasan.

"Masih berproses," ujar Ketua Umum AAUI Budi Herawan saat ditemui seusai konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/9).

Budi menambahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga masih menunggu kesiapan dari semua pihak, termasuk adanya konsorsium untuk mengimplementasikan produk tersebut.

"OJK masih menunggu semuanya, karena konsorsiumnya juga belum dilegalisir," ujarnya.

Baca Juga: AAUI Berencana Minta Perpanjangan Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum Asuransi untuk 2026

Sebelumnya, pada Mei 2025, OJK sempat menyampaikan sudah terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit khusus untuk fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan skema yang tertuang dalam permohonan tersebut adalah konsorsium.

Ogi juga menyampaikan OJK terus berdiskusi dengan para pelaku untuk memastikan profil risiko yang benar, didasarkan pada potensi loan disbursement beserta karakter dan durasi pinjaman. Dengan demikian, pertanggungan dari asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending.

Baca Juga: AAUI Sebut Terdapat Laporan Kerusakan atau Klaim Aset di Beberapa Daerah

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga sempat angkat bicara mengenai produk asuransi kredit khusus fintech P2P lending. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan produknya masih dalam tahap pembahasan. Dia tak memungkiri adanya kekhawatiran industri dalam mengimplementasikan produk tersebut.

"Khususnya, yang menjadi kekhawatiran industri adalah produk itu bisa menimbulkan moral hazard dari borrower," katanya.

Sebab, Entjik menyampaikan tanpa asuransi saja, ada beberapa kelompok masyarakat yang memang dengan sengaja secara terbuka tidak mau membayar pinjamannya. Dia juga mengatakan poin utama yang masih dibahas adalah besaran tarif premi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×