Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan asuransi umum dihadapkan tantangan dalam memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk 2026 seiring kondisi ekonomi yang tak menentu.
Oleh karena itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pihaknya berencana meminta relaksasi atau perpanjangan waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal pemenuhan ekuitas minimum untuk 2026.
"Ekuitas kalau dilihat memang 2026 masih berat. Ujungnya adalah minta relaksasi waktu ke regulator. Mungkin bulan ini kami akan menyampaikan. Kami minta relaksasi waktu, perpanjangan waktu, melihat kondisi ekonomi, khususnya bagi beberapa perusahaan yang terdampak pemenuhan ekuitas," katanya saat ditemui seusai konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Baca Juga: Aksi Demonstrasi Picu Klaim Asuransi, Jasindo dan AAUI Angkat Bicara
Budi menambahkan, 2025 merupakan tahun yang berat bagi asuransi umum untuk menambah ekuitas. Hal itu tak terlepas dari adanya implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, serta PSAK 104 yang masih digunakan walaupun tidak diaudit untuk basis perhitungan pajaknya.
Jika menelaah data OJK, ekuitas asuransi umum pada semester I-2025 sebesar Rp 79,87 triliun. Nilainya terkontraksi 0,9%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Sebelumnya, mengenai kondisi pada semester I-2025, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 108 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.
"Jumlahnya mencakup 75% terhadap total perusahaan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: AAUI: Pendapatan Premi Asuransi Umum Capai Rp 58,5 Triliun pada Semester I-2025
Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Adapun peningkatan tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Selanjutnya: Selain ChatGPT, Inilah 8 Chatbot AI Terbaik yang Wajib Dicoba
Menarik Dibaca: KAI Perpanjang Rekrutmen Eksternal 2025 hingga 3 September 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News