kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

AAUI: Secara umum asuransi kesehatan cover virus corona, asalkan..


Kamis, 05 Maret 2020 / 10:44 WIB
AAUI: Secara umum asuransi kesehatan cover virus corona, asalkan..
ILUSTRASI. Pengunjung mangamati logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif terjangkit virus corona alias Covid-19 di Indonesia. Selain menjaga kesehatan, penting memiliki asuransi kesehatan guna menangkal dampak dari virus corona.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna menyatakan, secara umum polis asuransi kesehatan tidak mengecualikan risiko terkait virus corona. Namun dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Terus berkembang, AAUI: Insurtech masih butuhkan dukungan regulasi

"AAUI menghimbau kepada seluruh Pemegang Polis Asuransi Kesehatan untuk memeriksa polis atau bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi. Terkait dengan risiko penyakit yang dijamin, mengingat polis asuransi mencantumkan manfaat yang bisa jadi berbeda-beda dari setiap perusahaan asuransi," ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).

Artinya, kebanyakan polis asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi umum menjamin virus corona. Namun pemegang polis harus memastikan perlindungan tersebut ada pada polis yang dipegang.

"Kepada seluruh perusahaan asuransi diminta untuk dapat menyampaikan informasi preventif dalam upaya pencegahan virus Covid-19 kepada seluruh karyawan maupun kepada pemegang polis melalui sosial media atau platform yang dimiliki oleh setiap perusahaan," tambah Dadang.

AAUI juga mengapresiasi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020, yang menyatakan bahwa pemerintah menanggung seluruh biaya atas pengobatan masyarakat yang menjadi suspect dan menderita Covid-19. 

Baca Juga: Virus corona tekan perekonomian, AAUI pertahankan pertumbuhan premi 17% di tahun ini

Keputusan itu berlaku pada pasien yang dirujuk ke rumahsakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.

Selain itu AAUI menghimbau masyarakat untuk memperhatikan dan mematuhi petunjuk-petunjuk teknis dalam menghadapi dampak yang ditimbulkan oleh virus corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×