Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) siap melakukan pengelolaan ekspor sumber daya alam. Keputusan itu dilandasi Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (PP Ekspor SDA), sehingga mewajibkan ekspor satu pintu dan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI tentu perlu dicermati, utamanya karena perubahan tata kelola ekspor dapat memengaruhi pola administrasi, dokumen perdagangan, rantai logistik, serta struktur kontrak antara eksportir, pembeli, perusahaan logistik, dan pihak pembiayaan.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan dampak kebijakan tersebut bagi industri asuransi umum tidak selalu bersifat langsung terhadap seluruh lini bisnis. Dia menyebut dampak paling relevan kemungkinan akan terlihat pada lini asuransi pengangkutan atau marine cargo.
"Sebab, lini itu berkaitan langsung dengan aktivitas ekspor-impor, pengiriman barang, nilai barang yang diasuransikan, rute pengiriman, dokumen pengapalan, serta pihak yang memiliki kepentingan atas barang selama proses pengiriman," katanya kepada Kontan, Senin (1/6/2026).
Baca Juga: Risiko Penjaminan Produktif Tinggi, Industri Didorong Lakukan Mitigasi
Selain asuransi marine cargo, Budi menerangkan beberapa lini asuransi lain juga dapat terdampak secara tidak langsung, seperti asuransi marine hull apabila terdapat perubahan pola penggunaan kapal atau frekuensi pengiriman.
Lini lainnya, yakni liability insurance, yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak logistik, terminal, pelabuhan, atau warehouse, serta property insurance untuk stok barang yang mungkin tertahan lebih lama dalam proses transisi administrasi.
"Namun, besar kecilnya dampak akan sangat bergantung pada kelancaran implementasi kebijakan, kesiapan sistem, kejelasan dokumen ekspor, serta kesinambungan volume pengiriman komoditas," tuturnya.
Untuk mengantisipasi dampak yang akan timbul, Budi menyampaikan perusahaan asuransi umum perlu memperkuat pemahaman terhadap perubahan tata kelola ekspor. Salah satunya memahami pihak yang tercantum sebagai eksportir, pemilik kepentingan atas barang, struktur kontrak pengiriman, hingga penyusunan dokumen ekspor dan dokumen pengangkutan.
Dia bilang hal itu penting dilakukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara objek pertanggungan, kepentingan yang diasuransikan, nama tertanggung, nilai pertanggungan, dan syarat polis.
"Perusahaan asuransi juga perlu meningkatkan komunikasi dengan broker, eksportir, perusahaan logistik, pelabuhan, perbankan, dan regulator agar proses underwriting tetap akurat dan klaim dapat ditangani dengan jelas apabila terjadi kerugian," ucap Budi.
Baca Juga: Industri Asuransi Kesehatan Atur Strategi Kendalikan Klaim di Tengah Pelemahan Rupiah
Dari sisi manajemen risiko, Budi mengatakan industri asuransi umum juga perlu mengantisipasi potensi risiko operasional selama masa transisi. Misalnya, keterlambatan pengiriman, perubahan jadwal kapal, penumpukan barang, perubahan rute, atau ketidaksesuaian dokumen.
Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu melakukan review terhadap klausul polis, pengecualian, periode pertanggungan, extension cover, serta ketentuan warehouse-to-warehouse agar perlindungan tetap sesuai dengan kebutuhan nasabah dan karakter risiko yang berkembang.
Dengan demikian, AAUI memandang bahwa kebijakan ekspor satu pintu perlu direspons secara konstruktif. Budi mengatakan industri asuransi umum pada prinsipnya siap mendukung kelancaran perdagangan dan logistik nasional melalui penyediaan perlindungan risiko yang memadai.
Dia berharap yang paling terpenting adalah adanya kepastian aturan, kejelasan dokumen, serta koordinasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan.
"Dengan demikian, perubahan tata kelola ekspor dapat berjalan tanpa mengganggu perlindungan asuransi maupun kelancaran arus barang," ucap Budi.
Asal tahu saja, kebijakan ekspor satu pintu via PT DSI akan melalui masa transisi mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Adapun implementasi penuh paling lambat diterapkan pada 1 Januari 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













