Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih terdapat fenomena perpindahan tenaga aktuaris di industri perasuransian hingga saat ini. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan fenomena tersebut juga dirasakan di industri asuransi umum, meskipun tingkatnya dapat berbeda antarperusahaan.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan perpindahan tenaga aktuaris umumnya dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan atas kompetensi aktuaria baik untuk pemenuhan regulasi, penguatan fungsi pencadangan, pricing, manajemen risiko, hingga implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.
"Dengan kebutuhan yang meningkat, sedangkan ketersediaan aktuaris yang memiliki pengalaman di asuransi umum masih relatif terbatas, maka kompetisi antarperusahaan dalam mendapatkan dan mempertahankan talenta aktuaria menjadi makin ketat," ucapnya kepada Kontan, Senin (18/5).
Baca Juga: Bank Ramai-Ramai Parkir Dana di SRBI Saat Penyaluran Kredit Masih Tertahan
Untuk mengantisipasi perpindahan tenaga aktuaris, Budi menyampaikan perusahaan asuransi umum perlu memperkuat strategi retensi dan pengembangan sumber daya manusia. Dia menyebut hal itu dapat dilakukan melalui jenjang karier yang lebih jelas, remunerasi yang kompetitif, dukungan biaya ujian profesi, program mentoring, transfer knowledge, serta pembentukan tim aktuaria yang tidak hanya bergantung pada satu orang.
"Perusahaan juga perlu menyiapkan pipeline talenta dari lulusan aktuaria, statistik, matematika, data sains, dan bidang terkait agar fungsi aktuaria dapat berkembang secara berkelanjutan," tuturnya.
Selain itu, AAUI juga mendorong agar penguatan aktuaris tidak hanya dilakukan pada level masing-masing perusahaan, tetapi juga secara industri. Oleh karena itu, Budi mengungkapkan AAUI bersama OJK telah menginisiasi forum komunikasi aktuaris di industri asuransi umum pada minggu lalu.
Dia bilang forum tersebut diharapkan menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan berbagi praktik terbaik antara regulator, asosiasi, dan aktuaris perusahaan, khususnya dalam menghadapi implementasi PSAK 117, penguatan tata kelola aktuaria, serta kebutuhan pengembangan kompetensi aktuaris asuransi umum ke depan.
Dari sisi ketersediaan, Budi mengatakan secara nasional jumlah aktuaris terus bertambah, tetapi distribusinya belum sepenuhnya merata. Berdasarkan data publik Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) per Juli 2025, terdapat 532 aktuaris bergelar Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dan 321 bergelar Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI).
Namun, tidak seluruhnya bekerja di industri asuransi umum, sebagian berada di asuransi jiwa, reasuransi, konsultan, regulator, akademisi, maupun sektor lain.
Oleh karena itu, Budi menyebut tantangan utama bukan hanya jumlah secara nasional, melainkan juga pemerataan, pengalaman spesifik di asuransi umum, dan kesiapan kompetensi untuk kebutuhan baru seperti PSAK 117 dan penguatan manajemen risiko.
Terkait jumlah aktuaris yang secara khusus berada di industri asuransi umum, Budi menyebut AAUI saat ini terus mendorong pemutakhiran dan pemetaan data bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PAI, agar data yang disampaikan dapat lebih akurat berdasarkan kategori aktuaris internal, konsultan, FSAI, ASAI, maupun kandidat aktuaris.
Pada intinya, dia mengatakan kebutuhan aktuaris di asuransi umum akan terus meningkat sejalan dengan kompleksitas risiko, penerapan PSAK 117, pengembangan produk, dan tuntutan tata kelola industri yang makin baik.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perpindahan aktuaris terjadi seiring tingginya kebutuhan industri terhadap profesi tersebut. Ogi menjelaskan masih sering terjadinya perpindahan tenaga aktuaris tak terlepas dari pengaruh meningkatnya kompleksitas regulasi, kebutuhan penguatan manajemen risiko, serta implementasi standar akuntansi dan kehati-hatian yang makin tinggi.
"Dengan demikian, permintaan terhadap aktuaris menjadi cukup besar dibandingkan ketersediaannya," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5).
OJK juga melihat bahwa dinamika perpindahan tenaga aktuaris antarperusahaan merupakan hal yang wajar dalam suatu industri yang masih berkembang dan memiliki keterbatasan jumlah tenaga ahli.
Baca Juga: Bank BJB Gandeng Pusri, Perkuat Kerja Sama Layanan Perbankan dan Pembiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












