Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tarif asuransi gempa bumi dinaikkan pada tahun depan.
Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan beberapa usulan, seperti asuransi harta benda, gempa bumi, dan kendaraan, itu sudah masuk ke OJK. Hanya saja, masih harus dikaji karena ada beberapa masukan.
"Tarif premi itu sebetulnya paket. Harta benda, gempa bumi, kendaraan bermotor, itu memang sudah masuk ke OJK semua. Masih dikaji. Mudah-mudahan pada 2025 awal sudah bisa semua," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Baca Juga: Megathrust dan Kesiapan Dana Penanggulangan Bencana di Indonesia
Budi menyebut kajian-kajian terhadap kenaikan tarif premi itu perlu dilakukan. Sebab, dia bilang ujung-ujungnya yang dibebankan adalah masyarakat.
Dia menyampaikan pihaknya mengusulkan tarif premi asuransi gempa bumi bisa naik 5%-10% atau maksimal kemungkinan 7% pada tahun depan. Nilai itu didapat berdasarkan perhitungan sesar gempa yang baru dan beberapa hal.
Mengenai urgensi kenaikan tarif premi asuransi gempa bumi, Budi mengatakan semua itu dilihat dari biaya retrosesi yang naik dan sesar gempanya juga ikut naik.
"Makin besar itu. Jadi, sekali kena, kan habis itu semua. Beda sama risiko yang lain," katanya.
Budi menambahkan sebenarnya ada beberapa yang optimis dan pesimis terkait usulan kenaikan tarif premi asuransi gempa bumi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News