kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.769   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.470   -9,22   -0,12%
  • KOMPAS100 1.154   0,14   0,01%
  • LQ45 915   1,41   0,15%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,48   0,31%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,97   0,69%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Aceh Berencana Izinkan Operasional Bank Konvensional, Ini Kata Pengamat dan Bankir


Selasa, 23 Mei 2023 / 06:15 WIB
Aceh Berencana Izinkan Operasional Bank Konvensional, Ini Kata Pengamat dan Bankir


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Aceh akan kembali membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional di Aceh. Salah satu cara yang akan dilakukan untuk mengembalikan operasional bank konvensional ini adalah dengan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Menanggapi hal ini Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan mengatakan, revisi Qanun tentang LKS tersebut dilakukan untuk menyikapi kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan di Aceh.

Mengingat baru-baru ini kasus peretasan yang menimpa BSI, sehingga layanan perbankan digitalnya terganggu dapat membuat kekhawatiran di industri keuangan lokal yang hanya tersedia dari bank syariah. 

Asal tahu saja, pasca pemberlakuan qanun LKS sejak 2018, semua bank konvensional menghentikan operasionalnya di Aceh. Hingga saat ini Aceh hanya menggunakan layanan bank syariah. 

Baca Juga: Menengok Kasus BSI dan Masalah Peretasan di Perbankan

Setidaknya ada dua bank syariah besar yang beroperasi di Aceh yakni Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Selain itu juga ada BCA Syariah kantornya hanya ada di Kota Banda Aceh dan unit usaha syariah dari bank konvensional seperti BTN Syariah.

"Dengan masuknya kembali bank konvensional, maka masyarakat akan kembali menikmati layanan bank konvensional. Bila memang disepakati oleh pemangku kepentingan di Aceh," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (22/5).

Trioksa mengatakan hal ini bisa menjadi peluang bagi bank konvensional untuk ekspansi kembali ke Aceh dan dapat mengurangi pasar bank syariah di Aceh.

"Sepanjang yang diuntungkan adalah masyarakat, menurut saya hal ini perlu untuk dipertimbangkan untuk dilaksanakan," tambahnya.

Jika ditelesuri ternyata sejak tahun 2022, hal tersebut ini sudah dibahas di internal pemerintahan Aceh. Ini merupakan buah aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha. 

Sehingga perlu dikaji dan analisa kembali terhadap dinamika dan problematika dari pelaksanaan Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang diterapkan selama ini di Aceh.

Dengan terbatasnya bank-bank tersebut sangat berpengaruh kepada beberapa hal. Antara lain terkait potensi kerugian nasabah yang merupakan pelaku usaha, ditambah lagi dengan gangguan lainnya saat ketika terjadi musibah seperti gangguan layanan yang berhari-hari terjadi karena serangan siber yang menimpa BSI, ini semakin menyulitkan masyarakat Aceh.

Sementara itu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau Bank BCA juga merespon hal ini dengan positif. BCA mengatakan pada prinsipnya sebagai perbankan nasional, BCA akan senantiasa menghormati serta mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk Qanun di wilayah Aceh. 

Seperti diketahui, saat Qanun Aceh no. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah diberlakukan, layanan perbankan BCA di wilayah Aceh dialihkan sepenuhnya ke BCA Syariah.

"Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah, regulator, otoritas, dan stakeholders lainnya, dalam rangka menyiapkan strategi yang tepat dalam memberikan layanan yang optimal bagi segenap nasabah," kata Hera F Haryn Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA kepada Kontan.co.id, Senin (22/5).

Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Nasabah, BSI Beri Promo Biaya BI Fast Rp 5

Saat ini, BCA Syariah telah memiliki tiga unit kantor di Aceh, yaitu Kantor Cabang Banda Aceh, KCP Lhokseumawe, dan KCP ULS Bireuen, untuk melayani beragam kebutuhan nasabah yang beragam, seperti Tahapan iB, Deposito iB, Pembiayaan Emas iB, hingga pembiayaan konsumer KPR iB, KKB iB, dan pembiayaan Murabahah Emas.

Selain itu, nasabah BCA Syariah juga dapat memanfaatkan aplikasi BCA Syariah Mobile untuk kemudahan mengakses rekening atau melakukan transaksi perbankan melalui smartphone. Transaksi yang dapat dilakukan meliputi transaksi finansial (seperti transfer, pembelian, dan pembayaran QR), transaksi non-finansial (informasi dan administrasi), hingga tarik tunai tanpa kartu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×