Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) merilis peraturan batasan kepemilikan saham bank membuka peluang investor untuk mengakuisisi bank-bank lokal lainnya. Hipotesis ini disampaikan oleh Katadata.
"Ini merupakan kesempatan bagi bank-bank negara untuk mengakuisisi bank-bank kecil," papar financial analyst Lin Che Wei, Jumat (13/7).
Menurutnya, ini adalah jalan pintas tercepat bagi bank beraset jumbo untuk memacu pertumbuhan ketimbang mengandalkan pertumbuhan internal. Apalagi, posisi bank berstatus badan usaha milik negara (BUMN) perlu diperkuat guna menghadapi persaingan kawasan Asean yang semakin ketat.
"Integrasi ekonomi Asean semakin dekat sehingga bank-bank harus mempersiapkan diri," lanjut Lin Che Wei.
Hasil riset Katadata juga menunjukkan, setidaknya 13 bank berpotensi mencari mitra strategis untuk pengembangan usahanya ke depan. Selain faktor keterbatasan permodalan dan persoalan kinerja keuangan, mereka dihadapkan pada persaingan di industri perbankan yang semakin sengit saat peraturan makin ketat.
Lima kendala utama
Direktur Eksekutif Katadata, Metta Dharmasaputra mengungkapkan setidaknya ada lima kendala nagi bank BUMN dalam memperbesar asetnya dengan mengakuisisi bank lokal lain. Kelimanya adalah:
Pertama, soal peraturan BI tentang kepemilikan tunggal bank. Ketentuan itu menyebutkan setiap individu hanya diberi izin menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank. Mereka juga diwajibkan melakukan merger atau konsolidasi atas bank yang dibeli dengan bank yang dimiliki sebelumnya. "Ini harus diubah untuk memberikan peluang akuisisi," jelasnya.
Kedua, soal ketentuan penyertaan modal setinggi-tingginya 25% dari modal bank. Ini mempersempit ruang gerak bank-bank BUMN melakukan akuisisi.
Ketiga, soal obligasi rekapitalisasi bank BUMN. Walaupun sudah jauh menurun dibandingkan 10 tahun lalu, porsi obligasi tersebut menjadi kendala bagi bank untuk berekspansi. Bila obligasi ini bisa diperdagangkan tentunya akan meningkatkan likuiditas bank BUMN.
Keempat, setoran dividen bank BUMN ke pemerintah. Kewajiban bank-bank negara menyetor dividen yang tinggi ke pemerintah menjadi kendala bagi bank-bank tersebut untuk mengoptimalkan hasil laba sebagai tambahan modal sekaligus melakukan ekspansi. Sebenarnya saat ini porsi setoran dividen ke pemerintah memang sudah menurun dibandingkan lima tahun lalu, namun masih perlu diturunkan lagi.
Dan terakhir atau kelima adalah pemerintah lebih memilih berinvestasi di sektor lain ketimbang di perbankan. Padahal, perbankan merupakan sektor yang menguntungkan ketimbang sektor-sektor lainnya. Itu terlihat dari return on equity (ROE) bank BUMN hampir mendekati ROE industri di kisaran 24,2%.
Berikut ini daftar 13 bank yang berpeluang diakuisisi versi Katadata :
1. PT Bank Antardaerah : total aset Rp 1,3 triliun
2. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk : total aset Rp 21,2 triliun
3. PT Bank Mutiara Tbk : total aset Rp 13,3 triliun
4. PT Anglomas Internasional Bank : total aset Rp 200 miliar
5. PT Bank Kesejahteraan Ekonomi : total aset Rp 2,6 triliun
6. PT Bank Mayora : total aset Rp 1,6 triliun
7. PT Bank Multi Arta Sentosa : total aset Rp 800 miliar
8. PT Bank Pundi Indonesia : total aset Rp 7,1 triliun
9. PT Bank Sahabat Sampoerna : total aset Rp 1 triliun
10. PT Bank Victoria Internasional Tbk : total aset Rp 11,8 triliun
11. PT Bank Yudha Bhakti : total aset Rp 2,6 triliun
12. PT Prima Master Bank : total aset Rp 1,3 triliun
13. PT Bank DKI : total aset Rp 21,8 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News