Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli
"Ini satu rangkaian, kalau ada ketentuan pasti ada dendanya, kenapa Rp 1 triliun, ini supaya bisa dilakukan cepat dan agar mengikat," ujarnya dalam video conference di Jakarta, Minggu (5/4).
Pun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menambahkan bahwa ada atau tidak adanya Covid-19, OJK memang akan terus mendorong konsolidasi perbankan.
Baca Juga: Bank BJB ikut berikan keringanan kredit kepada debitur terdampak corona
Hanya saja, bila mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, maka diperlukan waktu yang sangat lama yakni mencapai 12 bulan.
Nah, dengan adanya Perppu ini, diharapkan perbankan yang berpotensi mengalami masalah ke depannya akibat perlambatan ekonomi bisa dengan cepat terselamatkan melalui upaya konsolidasi.
"Sehingga, kalau ada bank yang sakit bisa segera sehat dan tidak langsung berdampak terhadap perekonomian atau malah menjadi sistemik," tegas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News