kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.420   10,00   0,06%
  • IDX 7.916   61,94   0,79%
  • KOMPAS100 1.110   9,04   0,82%
  • LQ45 809   4,63   0,58%
  • ISSI 270   2,48   0,93%
  • IDX30 420   2,64   0,63%
  • IDXHIDIV20 487   2,85   0,59%
  • IDX80 122   0,85   0,70%
  • IDXV30 134   0,47   0,36%
  • IDXQ30 136   1,08   0,80%

Ada ancaman denda Rp 1 triliun dalam Perppu konsolidasi bank, begini penjelasan OJK


Minggu, 05 April 2020 / 22:33 WIB
Ada ancaman denda Rp 1 triliun dalam Perppu konsolidasi bank, begini penjelasan OJK
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli

"Ini satu rangkaian, kalau ada ketentuan pasti ada dendanya, kenapa Rp 1 triliun, ini supaya bisa dilakukan cepat dan agar mengikat," ujarnya dalam video conference di Jakarta, Minggu (5/4).

Pun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menambahkan bahwa ada atau tidak adanya Covid-19, OJK memang akan terus mendorong konsolidasi perbankan.

Baca Juga: Bank BJB ikut berikan keringanan kredit kepada debitur terdampak corona

Hanya saja, bila mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, maka diperlukan waktu yang sangat lama yakni mencapai 12 bulan.

Nah, dengan adanya Perppu ini, diharapkan perbankan yang berpotensi mengalami masalah ke depannya akibat perlambatan ekonomi bisa dengan cepat terselamatkan melalui upaya konsolidasi.

"Sehingga, kalau ada bank yang sakit bisa segera sehat dan tidak langsung berdampak terhadap perekonomian atau malah menjadi sistemik," tegas Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×