Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit. Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Pemberlakuan restrukturisasi ini merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang sebelumnya dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: Kredit terancam lesu karena corona, kredit multiguna jadi andalan bank daerah
Sederet perbankan yang masuk ke dalam 15 bank terbesar di Indonesia masuk dalam daftar ini. Tak terkecuali Bank BJB yang ikut mengadopsi program keringanan ini.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan perseroan mengadopsi kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk memberikan stimulasi perekonomian masyarakat yang terhantam pandemi corona.
Sebagai bank besar yang memiliki jangkauan nasabah luas, perseroan menyadari kebijakan ini akan berdampak signifikan. Kelonggaran diberikan kepada seluruh nasabah yang terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung oleh COVID-19.
"Kami memandang langkah ini merupakan kebijakan yang telah sesuai dengan kondisi objektif sebagai upaya melindungi kepentingan perekonomian bersama. Perseroan juga telah melakukan tindakan-tindakan terukur memitigasi risiko sekaligus menyediakan pedoman pelaksanaan teknis program restrukturisasi agar dapat mendatangkan manfaat yang optimal bagi debitur dan bank," kata Widi dalam keterangannya, Minggu (5/4).
Baca Juga: Tambah karyawan, BOPO BNI Multifinance di posisi 78,08%
Keringanan yang diberikan Bank BJB berlaku bagi seluruh nasabah yang terdampak COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kategori debitur yang diprioritaskan dalam mendapat keringanan adalah mereka yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, pengelola usaha mikro dan usaha kecil. Jangka waktu keringanan angsuran diberikan maksimum selama satu tahun.
"Teknis mekanismenya, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dan melengkapi data yang bisa dilakukan secara online, sebelum kemudian Bank BJB akan melakukan assesment. Restrukturisasi diberikan berdasarkan profil untuk menentukan pola perpanjangan waktu. Persetujuan restrukturisasi disampaikan secara online atau via website Bank BJB," ujar Widi.
Sebagai informasi, berikut daftar 15 bank yang ikut menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit. Bank BRI, Bank BJB, BCA, BNI, Bank Mandiri, CIMB Niaga, Panin Bank, OCBC NISP, BTPN, Bank Danamon. Lalu Maybank, Bank Permata, Bank BTN, Bank HSBC dan Bank DBS.
Baca Juga: Axa Mandiri dan Bank Mandiri proteksi 35.000 tenaga kesehatan yang tangani Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News