kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.061   77,63   1,11%
  • KOMPAS100 1.056   15,88   1,53%
  • LQ45 830   13,14   1,61%
  • ISSI 214   1,37   0,65%
  • IDX30 424   7,47   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,82   1,54%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,25   1,62%

Ada Aturan Alokasi Premi Unitlink, Ini Dampaknya Bagi Perusahaan


Rabu, 30 Maret 2022 / 15:28 WIB
Ada Aturan Alokasi Premi Unitlink, Ini Dampaknya Bagi Perusahaan
ILUSTRASI. produk unitlink


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi khususnya asuransi jiwa tampaknya sedang sibuk berbenah. Maklum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beleid terbaru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau dikenal juga dengan unitlink.

Adapun, salah satu poin yang diatur dalam beleid terbaru tersebut ialah alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai. Dalam hal ini, nilai tunai yang dimaksud ialah nilai dari manfaat asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang menjadi hak masing-masing Pemegang Polis.

Itu berarti poin tersebut juga berdampak pada alokasi biaya-biaya yang dibebankan dalam produk unitlink. Misalnya, biaya administrasi dan biaya akuisisi yang didalamnya juga merupakan komisi bagi para agen yang berhasil menjual produk tersebut.

“Alokasi dana premi sudah kami atur, jadi dari tahun pertama sampai selanjutnya itu ada persentase dari premi tersebut yang harus dialokasikan untuk investasinya dalam rangka proteksi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam acara B-Talk, Selasa (29/3).

Baca Juga: Ada 69 Aduan Terkait Unitlink Per Maret 2021

Riswinandi bilang langkah tersebut merupakan bagian dari pengaturan tata kelola produk yang juga menjadi fokus utama dalam aturan terbaru ini. Mengingat, tata kelola juga harus disampaikan secara transparan oleh pemegang polis karena risiko investasi ditanggung oleh mereka.

Secara rinci, OJK mengatur pada tahun pertama hingga tahun ketiga, batas minimum alokasi untuk nilai tunai ialah 60% dari nilai premi dasar berkala. Selanjutnya pada tahun keempat hingga tahun keenam, premi yang dialokasikan untuk nilai tunai minimal 80% hingga nantinya pada tahun-tahun selanjutnya mencapai 100%.

Memang, Riswinandi juga menyadari dengan adanya beleid baru terkait unitlink ini berpotensi adanya penurunan terhadap penjualan produk unit link. Meskipun, saat ini kontribusi pendapatan premi dari produk unitlink ini cukup besar sekitar 62,9%.

“Mau tidak mau aturan ini harus dibenahi, karena terakhir aturan ini dibuat pada 2006 dan kita lihat perkembangannya sekarang banyak komplain,” imbuhnya.

Baca Juga: OJK: Jangan Lanjutkan Beli Produk Unitlink Jika Belum Paham

Menanggapi poin tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu pun bilang bahwa aturan tersebut memang menguntungkan bagi pemegang polis. Alasannya, alokasi yang diatur sekarang akan membuat nilai investasinya menjadi lebih baik.

“Jadi duluan dibentuk di awal sudah besar investasinya yang diuntungkan konsumen,” ujar Togar kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Sementara itu, Togar pun bilang bahwa seharusnya perusahaan juga sudah menyiapkan langkah terbaru sebagai dampak dari aturan tersebut dikarenakan sudah sempat didiskusikan. Hanya saja, ia menyadari bukanlah hal yang mudah untuk mengatur ulang alokasi premi tersebut.

“Gak mudah, tapi kan bukan berarti gak bisa. Bagi perusahaan yang efisien mestinya gak masalah,” imbuh Togar.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×