Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
Hanya saja, Togar tidak menjelaskan bagaimana nantinya perusahaan bisa mengatur alokasi-alokasi premi tersebut. Menurutnya, perusahaan memiliki strategi masing-masing untuk mengelola hal tersebut.
Dari sisi pemain, Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila pun mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang terus mempelajari aturan baru tersebut. Adapun, poin terkait perubahan alokasi loading biaya menjadi salah satu fokus yang sedang didalami.
Menurutnya, banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam menyesuaikan dengan poin aturan tersebut. Sehingga, menurutnya akan membutuhkan waktu untuk melakukan perubahan terkait alokasi.
“Banyak parameter yang perlu dipertimbangkan, di antaranya kemampuan tim pemasaran untuk melakukan adjustment perubahan komisi dan persiapan internal perusahaan baik itu IT dan SOP terkait perubahan ini,” ujar Iwan.
Baca Juga: OJK: Unitlink Harus Dipasarkan oleh Aktuaris Bersetifikat
Sementara itu, Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya memiliki fokus untuk memastikan nasabah tetap mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan polis asuransi yang dimiliki dan dapat memonitor dana investasi secara transparan.
“Untuk setiap perubahan yang akan dilakukan, kami sosialisasikan terlebih dahulu, baik ke tenaga pemasar dan nasabah. Kami optimis bahwa kami akan dapat mengimplementasikan sesuai dengan arahan peraturan tersebut,” ujarnya.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo pun juga turut berkomentar terkait aturan tersebut yang dinilai bisa mendisiplinkan perusahaan asuransi bahwa premi investasi pada dasarnya bukan milik perusahaan.
Ia juga sepakat bahwa alokasi premi yang sekarang diatur bisa itu membantu investasinya semakin besar, sementara biaya-biaya untuk admin dan akuisisi itu bisa berkurang.
“Langkah yang harus dilakukan asuransi sekarang yaitu memperbaiki portofolio investasi yang lebih berjangka pendek,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News