kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada 69 Aduan Terkait Unitlink Per Maret 2021


Rabu, 30 Maret 2022 / 09:34 WIB
Ada 69 Aduan Terkait Unitlink Per Maret 2021
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link dari asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (2/1).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah aduan terkait produk asuransi unitlink masih terus bertambah. Hingga 17 Maret 2022, OJK mencatat telah ada 69 aduan terkait produk tersebut di tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi pun mengungkapkan bahwa memang aduan terkait unitlink beberapa tahun belakangan menjadi sorotan. Bukan tanpa alasan, pertumbuhan jumlah pengaduan terkait produk ini mengalami lonjakan signifikan sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan catatannya, sepanjang 2021, jumlah aduan yang masuk untuk produk unitlink telah mencapai 183 aduan. Padahal, pada tahun sebelumnya jumlah aduan tersebut hanya sekitar 51 aduan.

Baca Juga: OJK: Jangan Lanjutkan Beli Produk Unitlink Jika Belum Paham

“Ini belum satu tahun, baru sampai Maret sudah 69, ini yang perlu kita antisipasi jangan sampai melonjak banget,” ujar Riswinandi, dalam acara B-Talk, Selasa (29/3).

Dengan kondisi tersebut, baru-baru ini pun akhirnya OJK mengeluarkan beleid baru terkait produk asuransi unitlink yang mengatur cara pemasaran hingga tata kelola dari produk tersebut. Harapannya, jumlah aduan pun tidak akan meningkat.

Sementara itu, Riswinandi pun menambahkan bahwa saat ini juga ada kewajiban untuk melakukan perekaman saat penjelasan produk. Adapun, rekaman tersebut pun nantinya bisa menjadi bukti untuk penyelesaian pengaduan terkait unitlink yang ada.

“Kalau terbukti memang kesalahan itu adalah di pihak perusahaan dari apa yang dilakukan agennya, jadi tanggung jawabnya di perusahaan,” ujar Ris.

Baca Juga: Masih Bingung? Ini 3 Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan

Berbicara tentang agen, Ketua Bidang Regulasi, Kepatuhan, dan Litigasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Rudy Kamdani pun menyampaikan bahwa saat ini perusahaan asuransi sudah selektif dalam memilih agen karena tidak semua agen bisa menjual produk unitlink.

“Agen yang menjual produk unitlink perlu melakukan pelatihan lagi untuk mendapatkan sertifikat khusus,” ujarnya.

Hanya saja, ia pun menyadari bahwa dari agen-agen yang sudah lulus sertifikasi untuk menjual produk unitlink masih saja tidak sesuai dengan yang seharusnya sehingga menimbulkan adanya pengaduan dari nasabah. Namun, dia menegaskan bahwa perusahaan asuransi senantiasa melakukan perbaikan dari sisi produk mulai dari sebelum penjualan hingga setelah penjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×