kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK: Jangan Lanjutkan Beli Produk Unitlink Jika Belum Paham


Senin, 28 Maret 2022 / 17:28 WIB
OJK: Jangan Lanjutkan Beli Produk Unitlink Jika Belum Paham
ILUSTRASI. produk unitlink


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemahaman nasabah terhadap produk unitlink memang menjadi salah satu yang menjadi sorotan saat produk ini menimbulkan masalah beberapa waktu belakangan. Memang, banyak yang menilai bahwa penjualan produk ini tidak tepat sasaran.

Melihat kondisi tersebut, dalam aturan OJK terbaru terkait aturan unitlink pun mengatur bahwa perusahaan wajib memastikan kesesuaian produk unitlink yang dibeli dan subdana yang dipilih sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan profil risiko dari calon pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi bercerita bahwa sebelumnya pihaknya berencana untuk mensyaratkan pembeli produk unitlink hanya yang sudah memiliki Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Identification (SID) dengan asumsi telah menjadi investor di pasar modal.

Hanya saja, rencana tersebut mendapat penolakan dari para pelaku karena ditakutkan penjualan unitlink nantinya terbatas. Maklum, kontribusi pendapatan premi unitlink berdasarkan data AAJI terbaru mencapai 62,90%.

“Akhirnya kita fasilitasi agar industri ini masih tetap tumbuh dan disepakati dengan akhirnya hanya membuat pernyataan yang ditandatangani calon pemegang polis bahwa ia telah paham terkait produk ini,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi yang Pasarkan Unitlink Punya SDM Mumpuni

Untuk itu, Riswinandi mengingatkan bahwa calon pemegang polis yang ternyata belum paham terkait produk unitlink, tidak perlu dipaksa untuk melanjutkan pembelian produk unitlink.

Selanjutnya, untuk memastikan calon pemegang polis benar-benar paham, diwajibkan adanya welcome call yang dilakukan pihak lain di industri asuransi untuk melakukan pengecekan bahwa proses pemasaran benar-benar membantu calon pemegang polis untuk paham terhadap produknya.

“Hasil dari kegiatan welcome call itu juga kita minta rekam. Nanti bisa jadi di evaluasi, proses perekaman saat penjualan dengan welcome call, sinkron atau tidak,”

Sementara itu, Riswinandi juga menegaskan bahwa produk unitlink ini tidak boleh disamakan dengan produk tabungan. Bukan tanpa alasan, ia melihat selama ini beberapa agen menjual produk unitlink dengan iming-iming tabungan.

“Kesannya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi ini tidak hanya proteksi tetapi juga menambah kekayaan karena penjelasannya returnnya akan lebih baik dari deposito,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×