kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada BI Fast, BI Revisi Aturan Giro Wajib Minimum


Minggu, 26 Desember 2021 / 12:36 WIB
Ada BI Fast, BI Revisi Aturan Giro Wajib Minimum
ILUSTRASI. BI menyempurnakan dua ketentuan sehubungan dengan pelaksanaan BI Fast.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan implementasi Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast), Bank Indonesia (BI) menyempurnakan dua ketentuan mengenai giro wajib minimum (GWM) serta rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

Kemudian, pengaturan mengenai penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/16/PBI/2021 dan PBI Nomor 23/17/PBI/2021.

"Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangan resmi, Rabu (22/12). 

Baca Juga: BI Fast Hadir di Aplikasi Mobile Banking BTN Pekan Depan, Biaya Transfer Rp 2.500

PBI Nomor 23/16/PBI/2021 mengatur tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang GWM dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI GWM).

"Aturan ini mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan GWM sehubungan dengan implementasi BI-Fast," terang Erwin. 

Sementara, PBI Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM PLM).

"Ketentuan ini mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehubungan dengan implementasi BI-FAST," tambahnya. 

Seperti diketahui, BI-Fast adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. 

BI Fast dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.

Baca Juga: BCA Mulai Mengimplementasikan BI Fast pada Channel myBCA Versi Website

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×