kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada Data SLIK, Bank Bisa Langsung Tolak Pengajuan Kredit Jika Punya Historis Macet


Senin, 19 Agustus 2024 / 16:12 WIB
Ada Data SLIK, Bank Bisa Langsung Tolak Pengajuan Kredit Jika Punya Historis Macet
ILUSTRASI. data SLIK benar-benar digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), terutama perbankan untuk mengetahui karakter debitur


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semakin mudahnya mendapatkan layanan kredit saat ini rasanya perlu diimbangi dengan kemampuan bayar yang dimiliki oleh debitur. Jika tidak, hal tersebut justru akan menjadi batu sandungan kala debitur tak terjebak dengan kredit macet.

Seperti diketahui, saat ini ada yang namanya data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), di mana segala karakter debitur dapat tercermin di data tersebut. Terlebih, baru-baru ini pelapor wajib untuk data SLIK bertambah, meliputi perusahaan asuransi hingga fintech lending.

Adapun, data SLIK tersebut benar-benar digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), terutama perbankan. Bahkan, beberapa bank mengungkapkan bahwa nasabah yang memiliki historis macet di SLIK akan otomatis ditolak untuk melakukan pengajuan kredit.

Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Welly Yandoko bilang data SLIK menjadi syarat utama  dalam pengambilan keputusan kredit, termasuk KPR. Secara tegas, Welly mengungkapkan bahwa data SLIK ini membantu bank mengetahui karakter nasabahnya.

Baca Juga: Bank Digital Mulai Melirik Penyaluran Kredit Segmen UMKM

“Pengaruhnya Data SLIK sangat mutlak karena ini terkait karakter, jika jelek maka langsung tolak,” ujarnya.

Namun, Welly menyebutkan bahwa bukan artinya BCA tidak melakukan kroscek lanjutan terhadap hasil SLIK debiturnya. Di mana, bank akan mengecek secara detail dan koordinasi lanjutan dengan debitur.

Dalam hal ini, ia mencontohkan bahwa jika ternyata hasil SLIK mencatat debitur hanya menunggak beberapa hari misalnya tidak lebih dari 30 hari, maka BCA bisa mempertimbangkan dengan melihat alasan telatnya.

“Misalnya hanya karena lupa dan dibuktikan dananya ada saat lupa maka kami bisa pertimbangkan setujui,” ujar Welly, Senin (19/8).

Welly pun membenarkan bahwa fenomena debitur gagal mendapat persetujuan pengajuan karena data SLIK, termasuk akibat gagal bayar di pinjol, ditemukan pula di BCA. Namun, jumlahnya hanya di bawah 10% dari pengajuan yang masuk.

Ia juga bercerita bahwa sebenarnya ada beberapa kasus dalam data SLIK yang sejatinya tidak hanya gagal bayar. Melainkan, ada juga temuan bahwa beberapa nasabah ini memiliki hasil buruk karena pinjol tempat mereka meminjam sudah tutup/

“Tapi penyebab awalnya hampir pasti kurang bayar, lupa bayar atau gagal bayar. Tapi kejadian di BCA ada namun sangat sedikit,” ujar Welly.

Sependapat, Direktur Risk Management PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Setiyo Wibowo bilang dalam menyetujui kredit, tidak terbatas hanya KPR, melihat data SLIK itu merupakan sebuah kewajiban.

Selain melihat historis kredit macet, ia menilai data tersebut juga menunjukkan karakter calon debitur. Di tambah, ada regulasi bahwa bank tidak boleh memberikan kredit kepada debitur macet sebagai unsur kehati-hatian. 

Baca Juga: Potensi KPR Hijau Masih Kecil, Analis Soroti Supply dan Demand

“Kalo di BTN sekitar 10%-15% debitur ditolak karena histori SLIK nya kurang baik, bukan hanya pinjol saja tapi semua kredit,” ujar Setiyo.

Namun, ia bilang bahwa data SLIK ini bukan menjadi satu-satunya data yang dipakai BTN untuk menentukan apakah debitur layak mendapat kredit atau tidak. Sayangnya, ia tak berkomentar lebih lanjut bagaimana jika debitur memiliki hasil SLIK yang jelek.

“Gak bisa saya jawab. Urusan dapur bank itu,” tambahnya.

Ia hanya menegaskan bahwa data SLIK itu sangat penting untuk mengetahui historis kredit nasabahnya. Oleh karenanya, ia berharap historis tersebut tak dihapus meski nasabah akhirnya melunasi cicilannya.

“Jangan sampai dihapus record nya, penting itu buat bank,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×