kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada insentif OJK, AIA pasarkan produk unitlink lewat online


Sabtu, 06 Juni 2020 / 14:21 WIB
Ada insentif OJK, AIA pasarkan produk unitlink lewat online
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di salah satu perusahaan asuransi jiwa di Jakarta, Selasa (1/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/10/2019.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa, PT AIA Financial menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan aturan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink dengan memanfaatkan sarana digital atau media elektronik.

Lim Chet Ming, Chief Marketing Officer PT AIA Financial menegaskan, kebijakan OJK yang memberikan insentif penyesuaian pemasaran produk PAYDI di masa pandemi korona, merupakan langkah positif bagi pertumbuhan bisnis asuransi jiwa di Tanah Air. “Masyarakat sangat membutuhkan proteksi dan perencanaan keuangan di masa pandemi wabah korona,” kata Lim Chet Ming kepada Kontan.co.id, Jumat (5/6).

Demi memberikan rasa tenang kepada nasabah dalam menjalani kehidupan di tengah pandemi, lanjut Lim, AIA telah mejalankan program pemasaran produk asuransi secara digital dengan meluncurkan AIA DigiBuy. DigiBuy adalah layanan pemasaran tanpa harus bertatap fisik antara tenaga pemasar dengan nasabah agar tetap mendapatkan perlindungan asuransi.

Produk yang dipasarkan melalui layanan ini adalah produk asuransi tradisional atau non-unitlink melalui jalur distribusi keagenan dan bancassurance. Saat ini AIA juga dalam proses persiapan untuk memasarkan produk unit link melalui AIA DigiBuy.

AIA juga telah meluncurkan program Proteksi Lebih berupa manfaat tambahan santunan tunai Rp 1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret – 31 Juli 2020.

Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 maret – 31 Juli 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP. Hal ini jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19, dengan masa perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020.

Lim menambahkan, selain memberikan perlindungan melalui asuransi, AIA juga turut berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan membuka peluang karier menjadi agen asuransi untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia. “Kami memiliki program AIA Premier Academy untuk mendukung pengembangan dan pertumbuhan tenaga pemasar profesional,” tandas Lim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×