kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada pandemi, AAUI minta kemudahan penerbitan polis elektronik ke OJK


Jumat, 04 September 2020 / 15:43 WIB
Ada pandemi, AAUI minta kemudahan penerbitan polis elektronik ke OJK
ILUSTRASI. Resepsionis bertugas di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, Rabu (10/6). Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset Industri Keungan Non Bank (IKNB) pada Maret 2020 mencapai Rp 2,490 triliun. Jumlah itu meningkat 2,93


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyerahkan kajian mengenai penerbitan polis elektronik atau e-policy ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu guna guna mengurangi interaksi antara pelaku industri dan pengguna jasa asuransi demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebut hal ini juga akan mendorong efisiensi dan efektivitas di industri. Ia menyebut saat terjadi pandemi, teknologi menjadi jawaban dalam mempertahankan basis pengguna dan produksi.

“Terlepas pada masa pandemi, sebenarnya industri jasa keuangan termasuk asuransi sudah waktunya menerapkan teknologi informasi. Sudah kami sampaikan dan OJK mulai merespon. Mudah-mudahan nanti akan ada diskusi lebih insentif terkait ini,” ujar Dody pada virtual conference pada Rabu (3/9).

Baca Juga: Ada pandemi Covid-19, Allianz Indonesia catat 93% pengajuan polis lewat kanal digital

Ia mengaku, sebelum terjadi pandemi, para pelaku di industri ragu berinvestasi dalam mengoptimalkan teknologi informasi. Guna menghindari investasi yang besar bagi masing-masing industri, AAUI berinisiatif menjadi pusat informasi untuk mengumpulkan data yang bisa dimanfaatkan oleh anggota.

“Seperti apa nanti aplikasinya? Himbauan penerapan tanda tangan elektronik, ini sudah dilakukan. OJK pun melakukan hal yang sama. Kedua, supaya efisien dan mudahkan bisnis dan nasabah lewat polis elektronik,” jelas Dody.

Namun Ia mengaku kendala dalam penerapan polis elektronik pada regulasi. Oleh sebab itu, AAUI telah membuat dan menyampaikan kajian regulasi dan praktis e-policy kepada OJK.

Kendati demikian, Dody melihat selama ini sudah ada beberapa pelaku industri asuransi umum menerapkan polis elektronik ini. Ia mencontohkan bagi produk asuransi perjalanan, e-policy bukanlah barang baru. “Meski diterbitkan secara elektronik, polis ini tetap harus dicetak secara fisik dokumen dan tanda tangan basah. Secara regulasi pada saat audit. Nah, ini menjadi tidak efisien,” papar Dody.

Baca Juga: Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Adira Insurance bagi-bagi asuransi gratis

Direktur Simas Insurtech Teguh Aria Djana bilang dari kacamata teknologi sudah saatnya menyesuaikan bisnis selama masa pandemi ini dengan menggunakan platform teknologi yang ada. Sehingga, lebih mudah untuk proses perizinan produk terkait penggunaan e-policy.

“Juga regulasi tentang tanda tangan elektronik untuk pendaftaran atau form aplikasi asuransi, kemudahan untuk proses perizinan produk-produk asuransi berbasis teknologi atau digital. Ambil momentum ini sebagai pembelajaran dan trigger bahwa saatnya teknologi harus lebih diberdayakan dan didukung oleh regulasi,” kata Teguh kepada Kontan.co.id.

Selanjutnya: OJK rilis insentif program kredit kendaraan listrik, apa isinya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×