kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada PPKM Darurat, restrukturisasi multifinance tak akan melonjak seperti tahun lalu


Kamis, 08 Juli 2021 / 13:04 WIB
Ada PPKM Darurat, restrukturisasi multifinance tak akan melonjak seperti tahun lalu
ILUSTRASI. Industri multifinance


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah pusat dinilai akan berpengaruh pada kualitas kredit perusahaan multifinance terkait lonjakan jumlah nasabah yang mengajukan restrukturisasi. Meskipun demikian, lonjakan jumlah restrukturisasi ini dinilai tak akan setinggi tahun lalu.

Berdasarkan data OJK sampai 28 Juni, program restrukturisasi multifinance sudah mencapai 5,75 juta kontrak dengan nilai outstanding pokok sebesar Rp 180,92 triliun dengan bunga capai Rp 48,87 triliun. 

Dari total jumlah kontrak tersebut, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan hanya 5,13 juta kontrak dengan total outstanding pokok capai Rp 164,42 triliun dan bunga sebesar Rp 44,76 triliun.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang, secara bulanan nasabah yang mengajukan restrukturisasi sudah mulai melandai sejak awal tahun ini. Bahkan, ia menyebut bahwa 2/3 dari total kontrak yang direstrukturisasi sudah mulai kembali normal.

Baca Juga: Terantuk pandemi covid-19, saham emiten multifinance kurang diminati

“Trennya itu sudah flat. Tidak selalu PPKM Darurat meningkatkan restrukturisasi. Kalaupun ada hanya minor karena industri pembiayaan telah memiliki pengalaman tahun 2020,” kata dia kepada Kontan.co.id.

Sementara itu, Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja menjelaskan, pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan kenaikan pengajuan restrukturisasi dari nasabah melihat perkembangan pandemi akhir-akhir ini dan juga telah ditetapkannya PPKM Darurat.

Hingga Mei 2021, MUF telah melakukan restrukturisasi terhadap 56.013 debitur, dengan nilai total Rp 2,48 triliun. Nilai tersebut menggambarkan porsi 18,81% dari total pembiayaan dan tren nilai restrukturisasi bulanan terus turun cukup signifikan.

“Kami yakin kenaikan permintaan restrukturisasi karena PPKM darurat kali ini tidak akan sebesar permintaan tahun lalu,” ujar dia. 

Hanya saja, MUF tetap berkomitmen untuk mendukung program pemulihan ekonomi yang salah satunya adalah program restrukturisasi yang telah diperpanjang oleh OJK, dimana dalam pelaksanaannya tetap akan dilakukan dengan hati-hati dan terus memperhatikan perkembangan pandemi maupun dampak ekonomi yang masih terus dinamis.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×