kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,34   5,98   0.64%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada PSBB, asuransi jiwa minta diizinkan jualan unitlink via online


Selasa, 07 April 2020 / 18:00 WIB
Ada PSBB, asuransi jiwa minta diizinkan jualan unitlink via online
ILUSTRASI. Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh tamu yang berkunjung ke kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Jakarta, Rabu (11/3). Industri asuransi jiwa minta relaksasi penjualan unitlink di tengah wabah corona. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah telah menghimbau melakukan physical distancing. Bahkan sejak Selasa (7/4), Jakarta menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Langkah ini bakal diikuti oleh berbagai daerah lainnya.

Bagi perusahaan asuransi jiwa, PSBB ternyata bahkan pisau bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini dapat melindungi tenaga pemasaran asuransi maupun konsumen. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon konsumen untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink.

Baca Juga: FWD Life Indonesia berikan perlindungan kepada nasabah yang terinfeksi corona

Oleh sebab itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah menyampaikan permintaan relaksasi untuk kebijakan ini kepada regulator. Asosiasi meminta pemasaran unitlink dapat dilakukan memanfaatkan teknologi teknologi komunikasi dengan melakukan pertemuan langsung secara digital.

“Usulan untuk penjualan unitlink agar dapat memanfaatkan teknologi, sejauh ini masih dalam diskusi di internal OJK. Semoga segera dapat diijinkan sehingga tidak kontradiksi dengan Perpu PSBB yang baru-baru ini diterbitkan dan juga selaras dengan aturan physical distancing,” kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu pada Selasa (7/4).

Bila usulan ini tidak dikabulkan oleh regulator, Togar menyebut bakal ada beberapa derita oleh industri asuransi jiwa. Pertama terjadi kontradiksi dengan Perpu PSBB dan aturan physical distancing.

Kedua, hal ini akan menempatkan agen dan calon konsumen dalam posisi bahaya terpapar Covid-19. Sehingga upaya memutuskan penyebaran Covid-19 tidak akan tercapai.

Baca Juga: Gara-gara virus corona, audit investigasi Asabri di BPK molor

Ketiga, agen dan keluarganya akan kehilangan penghasilan yang cukup signifikan. Sehingga perlu bantuan pemerintah bagi mereka untuk melanjutkan hidup. Keempat, potensi mendapatkan produk unitlink yang murah tidak tercapai karena saat ini beberapa instrumen investasi berharga murah.

Kelima, pertumbuhan premi baru unit link secara industri akan menurun secara drastis.

Selain meminta relaksasi untuk bisa menjual produk unitlink dengan bantuan teknologi. Asosiasi juga meminta relaksasi untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.

Baca Juga: AAUI: Pandemi corona memukul asuransi kendaraan bermotor dan properti

Togar menyebut usulan untuk menggunakan tandatangan digital (digital signature) terhambat aturan yang terdapat dalam Kitab-kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam aturan tersebut, polis harus di tanda tangan basah.

“Aturan peninggalan Belanda ini sudah sangat tidak sesuai dengan era digital saat ini. Terlebih dalam situasi wabah covid-19 ini yg menghindari kertas termasuk uang kertas sebagai media pengantar virus. Sejatinya sudah ada UU ITE yang mengatur mengenai tanda tangan digital ini,” pungkas Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×