kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Ada PSBB, asuransi jiwa minta diizinkan jualan unitlink via online


Selasa, 07 April 2020 / 18:00 WIB
ILUSTRASI. Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh tamu yang berkunjung ke kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Jakarta, Rabu (11/3). Industri asuransi jiwa minta relaksasi penjualan unitlink di tengah wabah corona. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Kelima, pertumbuhan premi baru unit link secara industri akan menurun secara drastis.

Selain meminta relaksasi untuk bisa menjual produk unitlink dengan bantuan teknologi. Asosiasi juga meminta relaksasi untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.

Baca Juga: AAUI: Pandemi corona memukul asuransi kendaraan bermotor dan properti

Togar menyebut usulan untuk menggunakan tandatangan digital (digital signature) terhambat aturan yang terdapat dalam Kitab-kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam aturan tersebut, polis harus di tanda tangan basah.

“Aturan peninggalan Belanda ini sudah sangat tidak sesuai dengan era digital saat ini. Terlebih dalam situasi wabah covid-19 ini yg menghindari kertas termasuk uang kertas sebagai media pengantar virus. Sejatinya sudah ada UU ITE yang mengatur mengenai tanda tangan digital ini,” pungkas Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×