kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Ada PSBB, asuransi jiwa minta diizinkan jualan unitlink via online


Selasa, 07 April 2020 / 18:00 WIB
Ada PSBB, asuransi jiwa minta diizinkan jualan unitlink via online
ILUSTRASI. Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh tamu yang berkunjung ke kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Jakarta, Rabu (11/3). Industri asuransi jiwa minta relaksasi penjualan unitlink di tengah wabah corona. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Kelima, pertumbuhan premi baru unit link secara industri akan menurun secara drastis.

Selain meminta relaksasi untuk bisa menjual produk unitlink dengan bantuan teknologi. Asosiasi juga meminta relaksasi untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.

Baca Juga: AAUI: Pandemi corona memukul asuransi kendaraan bermotor dan properti

Togar menyebut usulan untuk menggunakan tandatangan digital (digital signature) terhambat aturan yang terdapat dalam Kitab-kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam aturan tersebut, polis harus di tanda tangan basah.

“Aturan peninggalan Belanda ini sudah sangat tidak sesuai dengan era digital saat ini. Terlebih dalam situasi wabah covid-19 ini yg menghindari kertas termasuk uang kertas sebagai media pengantar virus. Sejatinya sudah ada UU ITE yang mengatur mengenai tanda tangan digital ini,” pungkas Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×