kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada relaksasi kredit, APPI: Jangan sampai ada kesalahpahaman


Minggu, 29 Maret 2020 / 15:13 WIB
Ada relaksasi kredit, APPI: Jangan sampai ada kesalahpahaman


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya relaksasi kredit taksi juga ojek online yang telah ditetapkan oleh pemerintah mendatangkan kesalahpahaman terhadap masyarakat. Pasalnya, tak sedikit yang beranggapan dengan relaksasi tersebut nasabah dapat terbebaskan dari angsuran kredit selama 1 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, apabila nasabah memiliki penghasilan tetap dihimbau untuk membayar cicilan yang ada. Sementara yang berpenghasilan tidak tetap juga memerlukan bantuan harus dibantu melalui relaksasi tersebut.

Baca Juga: Kebijakan Jokowi tak diindahkan, pengemudi ojol masih ditagih debt collector

“Bentuk bantuannya pun bertahap, tidak langsung diberi waktu 1 tahun, karena 1 tahun itu secara peraturan saja. Misal kita beri kelonggaran 3 bulan terlebih dahulu, lalu 6 bulan, jadi keringannanya diberi secara bertahap, bukan dapat terbebaskan dari angsuran kredit selama 1 tahun,” Katanya kepada Kontan.co.id (28/3).

Lebih lanjut ia mengatakan, relaksasi tersebut dimaksudkan untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan membayar karena penghasilannya tidak tetap. Ia menambahkan, adapun nasabah yang berpenghasilan tidak tetap seperti nelayan maupun pengemudi ojek juga taksi online.

“Maksud pemerintah adalah apabila terdapat nasabah yang mampu untuk membayar angsuran kredit, ya dimohon untuk membayar. Sedangkan yang tidak mampu memang harus dibantu, karena dengan adanya wabah corona penghasilan mereka jadi tidak menetap sehingga mengalami kesulitan dalam membayar,” tegasnya.

Baca Juga: Terpukul corona, pembiayaan multifinance diprediksi cuma tumbuh 1% tahun ini

Ia pun menegaskan, apabila nasabah tidak membayar hutangnya, maka dikhawatirkan perusahaan multifinance pun tidak dapat menyalurkan dana kepada bank sehingga nantinya dana tidak dapat kembali kepada nasabah.

“Kalau nasabah tidak membayar hutang, maka multifinance juga tidak dapat menyalurkan dananya kepada bank, karena multifinance mendapatkan pinjaman dana dari bank. Perputaran dananya juga pada akhirnya akan kembali kepada nasabah,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×