kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kebijakan Jokowi tak diindahkan, pengemudi ojol masih ditagih debt collector


Sabtu, 28 Maret 2020 / 10:09 WIB
Kebijakan Jokowi tak diindahkan, pengemudi ojol masih ditagih debt collector
ILUSTRASI. Ilustrasi ojek online. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/03/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menunggangi motor Honda Vario, Latifah (51) pulang ke rumahnya sore itu, Jumat (27/3/2020). Perasaan lelah, gusar hingga sedih menghinggapinya. Sejak pagi ia keluar rumah untuk mencari rezeki sebagai pengemudi ojek online. Namun, sampai sore hari tak satu pun pesanan yang masuk ke telpon selulernya. Pandemi virus corona Covid-19 di Jakarta yang mengharuskan warganya melakukan physical distancing membuat Latifah kesulitan mendapat pelanggan.

Baru tiba di rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Latifah pun langsung dikejutkan dengan kedatangan seorang debt collector. Pria tersebut menagih cicilan motor Latifah yang pembayarannya pada bulan ini sudah jatuh tempo. "Saya baru saja sampai, tiba-tiba datang debt collector nagih, padahal baru telat tiga hari," cerita Latifah kepada Kompas.com.

Latifah lalu menjelaskan kepada debt collector itu bahwa ia belum memiliki uang untuk membayar cicilan. Ini adalah cicilan motornya yang ke-20.

Baca Juga: Terpukul corona, pembiayaan multifinance diprediksi cuma tumbuh 1% tahun ini

Biasanya, ia selalu tepat waktu dalam membayar cicilan ke pihak leasing. Baru kali ini ia terlambat membayar karena kesulitan ekonomi. "Maklum lah orderan sekarang anyep," kata Fatimah kepada petugas leasing itu.

Meski begitu, pihak leasing tak mau menerima alasan Latifah dan tetap meminta ia membayar tagihannya. Padahal, Latifah sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo menjanjikan penangguhan cicilan selama setahun bagi ojek online karena wabah corona ini.

Ibu lima anak ini mengetahui pernyataan Jokowi itu dari rekan-rekannya sesama ojek online. Ia pun akhirnya menunjukkan video pernyataan Jokowi itu yang kebetulan sudah tersimpan di telepon selulernya. "Akhirnya saya tunjukin kan video Pak Jokowi. 'Terus kalau masalah video ini bagaimana Pak? Apa ini berlaku?'" kata Latifah.

Baca Juga: Debt collector dilarang melakukan penarikan kendaraan, ini penjelasan OJK

Dalam video itu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah memberi keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi atau pun nelayan. Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan, apalagi sampai menggunakan debt collector.

Namun, debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apapun yang diterima pihak leasing soal pernyataan Jokowi itu. "Selama SK belum turun konsumen tetap harus bayar tetap waktu," kata Latifah menirukan pernyataan debt collector tersebut.

Baca Juga: Terjerat utang pinjaman online? Lunasi dengan tiga cara sederhana ini

Debt collector itu awalnya hanya memberi waktu Latifah sehari. Ia berjanji akan datang lagi besok. Jika belum ada pembayaran, maka ia mengancam motor tersebut akan ditarik. "Pokoknya harus bayar, masalah video itu kita orang leasing belum bisa terima karena SK nya belum kita terima," kata Latifah menirukan ancaman sang debt collector.

Latifah kemudian menyampaikan kembali ke debt collector bahwa ekonominya saat ini sedang sulit akibat virus corona. Padahal, Latifah sendiri adalah tulang punggung keluarga. Ia sudah lama berpisah dengan sang suami yang seorang pengangguran. Sementara dua anaknya masih duduk di bangku sekolah dan satu lainnya sedang kuliah.

Ia tidak yakin bisa membayar cicilan meski sang debt collector itu datang lagi keesokan hari. Akhirnya, debt collector itu memberi waktu Fatimah dua hari dan berjanji akan datang lagi pada Minggu (29/3/2020).

Baca Juga: Diminta ganti rugi dana nasabah Jiwasraya, OJK: Kami bukan debt collector nasabah



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×