kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Ada Rencana Program Penjaminan Polis, Begini Masukan Asuransi Asei


Minggu, 03 Agustus 2025 / 09:00 WIB
Ada Rencana Program Penjaminan Polis, Begini Masukan Asuransi Asei
ILUSTRASI. Asei usul program penjaminan polis hanya fokus pada produk proteksi murni, sedangkan produk investasi (unitlink) diberikan perlakuan berbeda. ?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menggodok mekanisme Program Penjaminan Polis (PPP) dan ditargetkan mulai diimplementasikan pada 2028. Disebutkan, PPP akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis.

Menyikapi pembentukan PPP, PT Asuransi Asei Indonesia menyampaikan beberapa masukan yang dapat dipertimbangkan para pihak yang terkait. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menerangkan sebaiknya program penjaminan polis nantinya hanya berfokus pada produk proteksi murni, sedangkan produk investasi (unitlink) diberikan perlakuan yang berbeda. 

Dody mengatakan lini usaha asuransi yang dijamin sebaiknya juga dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu wajib dijamin berupa asuransi jiwa tradisional, asuransi kesehatan, asuransi umum (kendaraan, properti, kebakaran), dan asuransi mikro. Adapun tidak wajib/parsial dijamin, seperti unitlink, asuransi kredit (ada risiko moral hazard tinggi), asuransi komersial besar (marine cargo, oil & gas).

Baca Juga: Asuransi Asei Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dirasakan pada Semester I-2025

Selain itu, Dody menyebut limit klaim yang dijamin dapat mengacu pada LPS bank yang nilainya maksimal Rp 2 miliar per pertanggungan, dengan kemungkinan penyesuaian untuk lini asuransi kesehatan dan jiwa. 

"Untuk produk asuransi mikro, dapat dijamin 100% jika nilai klaim di bawah Rp 50 juta demi perlindungan masyarakat kecil," ucapnya kepada Kontan, Kamis (31/7).

Dody juga menyarankan adanya mekanisme iuran penjaminan bertingkat (risk based premium), seperti LPS perbankan, yang mana perusahaan dengan Risk Based Capital (RBC) rendah akan membayar iuran penjaminan yang lebih tinggi. 

"Pembayaran iuran bisa dua kali setahun, atau tahunan dengan skema diskon jika tingkat RBC lebih dari 300%," ungkapnya.

Selain itu, perlu adanya penguatan regulasi terkait solvabilitas dan governance perusahaan asuransi oleh OJK sebelum menjadi peserta penjaminan polis. Dia bilang syarat peserta penjaminan polis perlu memenuhi RBC minimum 120%–150%, ekuitas di atas batas OJK, serta laporan keuangan audited dengan opini wajar tanpa pengecualian.

"Ditambah, perusahaan perlu mematuhi ketentuan manajemen risiko aktif dan kepatuhan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, serta tidak dalam pengawasan khusus OJK," ujarnya.

Lebih lanjut, Dody mengatakan mekanisme penanganan perusahaan asuransi yang gagal bayar harus disimulasikan sebelum pemberlakuan ketentuan penjaminan polis pada 2028. Hal itu perlu dilakukan agar jelas tindakan dari LPS dalam melakukan takeover klaim atau likuidasi. 

Baca Juga: Dorong Ketahanan Digital, Asei Luncurkan Produk Asuransi Risiko Siber

Sementara itu, Asuransi Asei menilai Program Penjaminan Polis akan berdampak positif bagi perasuransian, karena dapat memberikan ketenangan bagi tertanggung atau pemegang polis asuransi. Sebab, PPP yang dijalankan oleh LPS akan menanggung risiko sistemik (gagal bayar akibat insolvensi).

"Saat perusahaan asuransi besar mengalami kegagalan, maka LPS dapat bertindak, seperti resolution authority (mirip OJK dan LPS di perbankan), sehingga kepercayaan tertanggung atau pemegang polis akan meningkat terhadap industri asuransi," kata Dody.

Dody menerangkan PPP juga akan mendorong tata kelola yang baik, yang mana peserta penjaminan polis harus memenuhi standar kesehatan keuangan yang selaras dengan persyaratan regulator, sehingga kualitas industri meningkat. 

Sebagai informasi, PPP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sempat memaparkan akan terdapat sejumlah butir ketentuan dalam PPP. 

Secara rinci, perusahaan asuransi yang akan mengikuti kepesertaan PPP harus dinyatakan memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Salah satu indikatornya adalah tingkat kesehatan perusahaan asuransi atau disebut Risk Based Capital (RBC). 

Selanjutnya, LPS hanya menjamin asuransi komersial yang mengandung unsur proteksi dan tidak mencakup komponen investasi, seperti yang ada di unitlink. Selain itu, asuransi sosial dan asuransi wajib (BPJS) juga dikecualikan dari PPP.

"Kalau ada produk unitlink, kami (LPS) tak menjamin unsur investasinya. Selain itu, asuransi sosial dan asuransi wajib (BPJS) juga dikecualikan dari PPP," ungkap Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Dari sisi kontribusi, LPS akan mengenakan iuran atau premi kepesertaan kepada perusahaan asuransi yang dibayarkan sebanyak dua kali dalam setahun, Januari dan Juli, serupa dengan skema kepesertaan perbankan. Namun, saat ini mekanismenya juga masih digodok, kemudian kepastian besaran iuran dan periode pembayaran masih didiskusikan hingga akhirnya akan tertuang dengan jelas dalam PP.

Direncanakan juga adanya besaran batas maksimum (limit) nilai pertanggungan atau manfaat yang dibayarkan kepada pemegang polis, dengan tujuan untuk mencegah moral hazard. Saat ini, mekanismenya juga masih dalam pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan lainnya.

Selanjutnya: 7 Fenomena Astronomi pada Agustus 2025, Ada Puncak Hujan Meteor di Tengah Bulan

Menarik Dibaca: 4 Tontonan Film dan Drama Korea Tentang Teknologi Kloning Manusia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×