kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

AdaKami: 40% Borrower Gunakan Pinjaman untuk Kebutuhan Produktif


Senin, 22 April 2024 / 13:34 WIB
AdaKami: 40% Borrower Gunakan Pinjaman untuk Kebutuhan Produktif
ILUSTRASI. baru 40% borrower AdaKami yang menggunakan pinjaman untuk kebutuhan produktif


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengatakan, beradasarkan data yang perusahaan miliki, mencatat lebih dari 40% borrower menggunakan pinjaman untuk kebutuhan produktif.

"Sejauh ini, lebih dari 40% user atau borrower kami menyatakan bahwa alasan mereka mengajukan pinjaman adalah untuk memenuhi kebutuhan produktif," kata Brand Manager AdaKami Jonathan kepada Kontan.co.id, Jumat (19/4).

Meskipun perusahaan tidak menyasar pembiayaan produktif secara langsung, namun AdaKami secara aktif melakukan kegiatan edukasi guna memperkenalkan konsep pinjaman produktif yang memang masih awam di kalangan pengguna pinjaman multiguna atau konsumtif, khususnya pengguna baru.

Baca Juga: Akseleran Catat Pembiayaan ke Sektor Produktif Mencapai 95%

Jonathan bilang, AdaKami juga memperkenalkan ciri pinjaman sehat, salah satunya adalah memanfaatkan pinjaman yang diterima untuk memenuhi kebutuhan produktif. 

"Dengan demikian, kami berharap borrower bisa lebih bijak dalam memanfaatkan pendanaan yang diterima, baik untuk memenuhi kebutuhan konsumtif maupun produktif," ujarnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat industri fintech P2P lending menyalurkan 70% pembiayaan ke sektor produktif dan 30% ke sektor konsumtif pada 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×