kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.759.000   14.000   0,80%
  • USD/IDR 16.530   -100,00   -0,61%
  • IDX 6.312   88,27   1,42%
  • KOMPAS100 903   6,88   0,77%
  • LQ45 712   2,66   0,38%
  • ISSI 198   3,50   1,80%
  • IDX30 373   2,21   0,60%
  • IDXHIDIV20 448   3,53   0,79%
  • IDX80 103   0,27   0,27%
  • IDXV30 108   0,52   0,49%
  • IDXQ30 122   0,86   0,71%

AdaKami: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Buruk Terhadap Industri Fintech Lending


Selasa, 18 Maret 2025 / 22:01 WIB
AdaKami: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Buruk Terhadap Industri Fintech Lending
ILUSTRASI. Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menilai keberadaan pinjol ilegal berdampak buruk bagi industri fintech lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak saat ini. Mengenai fenomena itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menilai keberadaan pinjol ilegal berdampak buruk bagi industri fintech lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan keberadaan pinjol ilegal berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap industri fintech lending yang berizin dan beroperasi secara legal. Alhasil, dampaknya akan buruk terhadap bisnis industri fintech lending.

"Praktik pinjol ilegal tentunya merugikan masyarakat, baik dari sisi transparansi bunga dan biaya-biaya, skema pembayaran, maupun praktik penagihan. Oleh karena itu, pinjol ilegal merupakan permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (18/3).

Baca Juga: Modalku: Keberadaan Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi konsumen, Jonathan menerangkan AdaKami secara aktif melaksanakan kegiatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko pinjol ilegal. 

Dia bilang upaya itu dilakukan melalui berbagai inisiatif, baik secara langsung maupun melalui platform media sosial. 

"AdaKami juga selalu mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform pinjaman daring yang legal dan diawasi OJK," ujarnya.

Jonathan mengungkapkan langkah itu tidak hanya bertujuan untuk mencegah masyarakat terjerumus mengambil pinjaman dari pinjol ilegal, tetapi juga untuk memperkuat literasi keuangan guna menciptakan ekosistem fintech lending yang sehat dan terpercaya.

Baca Juga: Pajak Fintech P2P Lending dan Kripto Hasilkan Rp 4,44 Triliun Per Februari 2025

Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dari total 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025.

Secara total, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK telah menghentikan entitas pinjaman online ilegal sebanyak 10.197. 

Selanjutnya: Soechi Group Jual 66,7% Saham SOCI, Pemegang Saham Pengendali Kini Berpindah Tangan

Menarik Dibaca: Official Trailer dan Poster Penjagal Iblis: Dosa Turunan Dirilis, Tayang 30 April

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×