Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap pengembangan ekosistem bullion. Maklum, kegiatan usaha bullion hampir satu tahun berjalan, tetapi beberapa lembaga atau badan penunjang kegiatan usaha tersebut belum juga terealisasi.
Misalnya saja, Dewan Emas Nasional, Asosiasi Pasar Bullion Indonesia, hingga lembaga kliring bullion juga belum terbentuk untuk mendukung ekosistem bullion di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan OJK juga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan ekosistem bullion di Indonesia.
Baca Juga: Harga Emas Melonjak, Bisnis Bullion Pegadaian Ikut Bersinar: Transaksi Rp 11 Triliun!
"Saat ini, pendalaman terhadap pengembangan ekosistem terus dilakukan. OJK juga terus berkoordinasi, termasuk mengenai aspek-aspek ekosistem yang diperlukan untuk mendukung regulasi, transparansi, dan keamanan kegiatan usaha bullion," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Senin (13/10).
Sementara itu, Agusman menyampaikan sejauh ini yang sudah menjalankan kegiatan usaha bullion di Indonesia hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian. Selain kedua perusahaan tersebut, dia bilang saat ini belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang memperoleh izin usaha penyelenggaraan kegiatan bullion.
Baca Juga: Bullion Bank Langkah Strategis Pegadaian untuk MengEMASkan Indonesia
Asal tahu saja, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal itu sekaligus menandai bahwa kegiatan usaha bullion mulai dijalankan.
Adapun kegiatan usaha bullion berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Selanjutnya: Review iPhone 13 Pro yang Bisa Lakukan Zoom Optik hingga 3x, Hasilnya Keren
Menarik Dibaca: Review iPhone 13 Pro yang Bisa Lakukan Zoom Optik hingga 3x, Hasilnya Keren
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News