kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.224   71,00   0,44%
  • IDX 6.995   17,92   0,26%
  • KOMPAS100 1.046   4,27   0,41%
  • LQ45 822   3,50   0,43%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,95   0,23%
  • IDXHIDIV20 504   0,32   0,06%
  • IDX80 119   0,56   0,47%
  • IDXV30 124   -0,37   -0,29%
  • IDXQ30 139   0,14   0,10%

AdaKami: Nasabah yang Disebut-sebut Meninggal Bunuh Diri Tak Ada dalam Data


Jumat, 22 September 2023 / 14:42 WIB
AdaKami: Nasabah yang Disebut-sebut Meninggal Bunuh Diri Tak Ada dalam Data
ILUSTRASI. Presiden Direktur AdaKami, Bernardino Moningka.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) AdaKami menyebut tengah mencari kebenaran atas pemberitaan yang viral terkait terduga nasabahnya yang bunuh diri akibat teror yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) perusahaan.

CEO AdaKami, Bernardino Moningka Vega menyampaikan bahwa mulai dari pemberitaan mencuat ke publik hingga saat ini pihaknya belum menemukan informasi tambahan.

“Kita menunggu dari yang menuduh atau mengklaim adanya korban, di dalam file kita sendiri inisial K (terduga nasabah bunuh diri AdaKami) dengan pinjaman sekian itu tidak ada,” ujarnya dalam konferensi pers AdaKami, Jumat (22/9).

Dino, sapaan akrabnya, mempertanyakan kebenaran cuitan-cuitan di media sosial yang mendasari prahara ini viral. Hingga satu minggu ini, kata dia, belum ada keluarga korban yang melapor.

Baca Juga: LinkAja Gandeng Indolima Perkuat Transformasi Digital Ekosistem Rantai Pasok

“Dalam hal ini kita sudah memasukkan laporan ke polisi untuk mengatakan bahwa kita support bilamana ada upaya untuk mencari dugaan adanya korban ini,” terangnya.

Dino menjelaskan, terkait pemberitaan pesanan fiktif ojek online yang diduga meneror nasabah pihaknya tidak mentolerir jika ada satu oknum AdaKami yang melakukan praktik-praktik tak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Memang ada beberapa yang cuma tulis di WA tapi gak ada buktinya, jadi kita minta kalau ada buktinya screenshoot chat, rekaman dan itu SOP normal yang kita lakukan kalau ada penagihan apapun bentuknya, kalau ada debt collector yang kasar dan pesanan ojek online fiktif kita lakukan investigasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dino menambahkan bahwa sebagai platform yang berizin AdaKami diberi waktu lima hari untuk melaporkan setiap pengaduan yang masuk ke perusahaan.

“Pengaduan masuk dalam tiga hal pertama, masuk melalui customer service (CS) AdaKami. Kedua, orang bisa mengadu lewat AFPI, ketiga, bisa langsung melapor ke OJK jika ada keluhan pengaduan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×