Reporter: Dina Farisah | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mewanti-wanti dana pensiun (dapen) untuk patuh terhadap arahan investasi. Arahan investasi ini berpedoman pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Mudjiharno Sudjono, Ketua ADPI mengatakan, ketentuan yang mengatur portofolio untuk dapen adalah POJK nomor 3 tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun. Beleid tersebut mengatur instrumen investasi apa saja yang diperbolehkan bagi dapen serta berapa batasan maksimum yang boleh dimiliki oleh dapen.
Berpedoman pada POJK tersebut, lanjut Mudjiharno, pendiri dapen mengeluarkan arahan investasi kepada masing-masing dapen, dimana bisa saja lebih ketat sesuai dengan risk apetite masing-masing dapen.
Sebagai contoh, instrumen medium term notes (MTN) dalam POJK diperbolehkan sampai dengan 20% dari total aset. Namun dalam arahan investasi hanya diperbolehkan sebesar 10%.
"Dapen harus ikuti arahan investasi dan arahan investasi harus berpedoman pada POJK dan tidak boleh melanggar POJK. Masing-masing dapen beda portofolionya dan tidak boleh menyimpang dari arahan investasi," tegas Mudjiharno kepada KONTAN, Kamis (12/11).
Mengutip POJK nomor 3 tahun 2015, ketentuan penyebaran investasi dapen untuk beberapa instrumen investasi di atur maksimum sebesar 20%. Adapun instrumen investasi yang di makud adalah tabungan pada bank, deposito on call pada bank, deposito berjangka pada bank, sertifikat deposito pada bank, surat berharga yang di terbitkan oleh Bank Indonesia.
Instrumen lain yang juga diperbolehkan menjadi portofolio dapen dengan porsi maksimum 20% adalah saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), obligasi korporasi, reksadana, medium term notes (MTN), efek beragun aset, dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif, kontrak opsi dan kontrak berjangka efek, repo serta penyertaan langsung di Indonesia maupun di luar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News