CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Adrian Gunadi Mundur dari Investree di Tengah Masalah yang Tak Kunjung Usai


Selasa, 30 Januari 2024 / 23:03 WIB
Adrian Gunadi Mundur dari Investree di Tengah Masalah yang Tak Kunjung Usai
ILUSTRASI. Adrian Gunadi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

"Enggak, sih. Sebab, dalam suatu perusahaan tak hanya ada satu direksi. Semua direksi dalam perusahaan seharusnya bertanggung jawab. Misconduct itu terjadi karena mereka dan mereka punya kewenangan masing-masing. Menurut saya, seharusnya bukan hanya Adrian yang disalahkan, soalnya kalau dalam PT itu enggak mungkin hanya salah satu orang yang bersalah, tetapi salah semua juga," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (30/1).

Grace menyampaikan dalam aturan disebutkan, setiap anggota direksi juga bertanggung jawab terhadap kelalaian perusahaan. Jika memang Adrian bersalah, Grace mengungkapkan harus ada pembuktian juga dari direksi yang lain. 

"Setiap tindakan juga pasti ada persetujuan dari seluruh anggota direksi. Mungkin hanya isu liar saja bahwa Adrian mengundurkan diri dikaitkan oleh masalah tertentu. Jadi, semua direksi sebenarnya bertanggung jawab terhadap misconduct atau kelalaian dalam perusahaan," katanya.

Grace pun menyatakan beberapa kliennya sebenarnya sudah ada yang dicicil oleh pihak Investree sebelum adanya isu yang beredar terkait keluarnya Adrian Gunadi dari Investree.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan Investree telah diberikan sanksi administratif. Agusman menyatakan sanksi tersebut diberikan karena Investree melanggar ketentuan yang berlaku.

"Saat ini, Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/1).

Agusman menerangkan OJK terus melakukan pendalaman atas kasus Investree. Seiring dengan pendalaman yang dilakukan, dia bilang OJK juga intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat. 

Agusman bahkan saat itu membeberkan OJK telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan.

Untuk sanksi, kata dia, selama belum ada pemenuhan dari Investree, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.

"Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga Pencabutan Izin usaha," ujarnya. 

Sebagai informasi, Investree tengah dihadapkan masalah kredit macet. Adapun TKB90 Investree pada 30 Januari 2024 sebesar 83,56%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×