CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Adrian Gunadi Mundur dari Investree di Tengah Masalah yang Tak Kunjung Usai


Selasa, 30 Januari 2024 / 23:03 WIB
Adrian Gunadi Mundur dari Investree di Tengah Masalah yang Tak Kunjung Usai
ILUSTRASI. Adrian Gunadi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Investree Radhika Jaya (Investree) bisa dibilang merupakan fintech peer to peer (P2P) lending pertama di Indonesia. Pada zaman dahulu, Investree selalu dijadikan contoh oleh platform lainnya. Sayangnya, belakangan ini permasalahan tak kunjung henti menerpa Investree. 

Terbaru, permasalahan gagal bayar fintech P2P lending yang belum usai, tampaknya juga menyeret nama salah satu pendiri sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Adrian dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO.

Mengenai hal itu, sumber Kontan membenarkan bahwa Adrian telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO Investree. Adapun pengunduran diri tersebut telah terjadi sebelum Tahun Baru.

"Iya, benar (mengundurkan diri). Sudah resmi mengundurkan diri, sebelum Tahun Baru," ucapnya kepada Kontan, Selasa (30/1).

Baca Juga: Pasca Gagal Bayar, Muncul Dugaan Fraud pada Pengelolaan P2P Lending Investree

Sumber Kontan menyebut saat ini posisi Adrian diisi oleh Salman Baharuddin yang selama ini menjabat sebagai Chief of Sales Investree.

"Plt. CEO diisi Salman," katanya.

Permasalahan gagal bayar ternyata juga membuat Investree terus mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya. Sumber Kontan menerangkan saat ini manajemen tengah mencari rescue plan untuk menyelamatkan Investree.

Salah satunya dengan menahan terlebih dahulu penyaluran pinjaman kepada borrower. Sumber Kontan juga menyatakan saat ini Investree sudah tidak lagi menerima borrower baru dan ditahan dahulu untuk pencairan pinjaman.

"Seperti tarik rem tangan, bisa dibilang untuk memfokuskan pengembalian kepada para lender," ungkapnya.

Lebih lanjut, sumber Kontan menyebut bahwa semua karyawan belum mendapatkan gaji mereka dari sebelum tahun baru. Sumber Kontan beranggapan gaji para karyawan kemungkinan ditahan terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar yang terjadi.

Sementara itu, sumber Kontan juga menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sering menyambangi kantor Investree dari akhir November 2023 untuk memeriksa dokumen perusahaan. 

Kabar yang beredar juga mengemukakan bahwa Adrian dilaporkan telah mengakui telah mengalihkan dana dari Investree ke rekening pribadinya dan menggunakan posisinya untuk menjadikan perusahaan pemberi pinjaman tersebut sebagai penjamin untuk perusahaan pribadinya.

Namun mengenai hal itu, sumber Kontan mengatakan bahwa manajemen tengah mendalami isu yang beredar tersebut.

Baca Juga: Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Begini Kata Perencana Keuangan

"Manajemen juga lagi menelusuri, tetapi belum tahu secara jelas mengenai isu yang beredar tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, Kontan telah mencoba menghubungi pihak Investree terkait kabar mundurnya Adrian Gunadi. Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Investree.

Kabar keluarnya Adrian Gunadi disebut-sebut merupakan imbas dari banyaknya permasalahan perusahaan, termasuk gagal bayar, juga turut menyita perhatian Kuasa Hukum Lender Investree Grace Sihotang. 

Adapun Grace saat ini tengah menangani perkara dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel.

Mengenai hal itu, Grace berpendapat tak ada kekhawatiran bahwa keluarnya Adrian akan menjadi penghambat pembayaran dana kepada para lender.

"Enggak, sih. Sebab, dalam suatu perusahaan tak hanya ada satu direksi. Semua direksi dalam perusahaan seharusnya bertanggung jawab. Misconduct itu terjadi karena mereka dan mereka punya kewenangan masing-masing. Menurut saya, seharusnya bukan hanya Adrian yang disalahkan, soalnya kalau dalam PT itu enggak mungkin hanya salah satu orang yang bersalah, tetapi salah semua juga," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (30/1).

Grace menyampaikan dalam aturan disebutkan, setiap anggota direksi juga bertanggung jawab terhadap kelalaian perusahaan. Jika memang Adrian bersalah, Grace mengungkapkan harus ada pembuktian juga dari direksi yang lain. 

"Setiap tindakan juga pasti ada persetujuan dari seluruh anggota direksi. Mungkin hanya isu liar saja bahwa Adrian mengundurkan diri dikaitkan oleh masalah tertentu. Jadi, semua direksi sebenarnya bertanggung jawab terhadap misconduct atau kelalaian dalam perusahaan," katanya.

Grace pun menyatakan beberapa kliennya sebenarnya sudah ada yang dicicil oleh pihak Investree sebelum adanya isu yang beredar terkait keluarnya Adrian Gunadi dari Investree.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan Investree telah diberikan sanksi administratif. Agusman menyatakan sanksi tersebut diberikan karena Investree melanggar ketentuan yang berlaku.

"Saat ini, Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/1).

Agusman menerangkan OJK terus melakukan pendalaman atas kasus Investree. Seiring dengan pendalaman yang dilakukan, dia bilang OJK juga intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat. 

Agusman bahkan saat itu membeberkan OJK telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan.

Untuk sanksi, kata dia, selama belum ada pemenuhan dari Investree, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.

"Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga Pencabutan Izin usaha," ujarnya. 

Sebagai informasi, Investree tengah dihadapkan masalah kredit macet. Adapun TKB90 Investree pada 30 Januari 2024 sebesar 83,56%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×