Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membeberkan ada sejumlah penyebab utama masih maraknya pinjaman fintech ilegal.
Plt. Direktur Eksekutif AFPI Kawakibi Tito menyatakan salah satu penyebabnya, yakni masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan akses pendanaan. Dia bilang terdapat gap pendanaan yang besar mencapai Rp 1,65 triliun yang belum terlayani perbankan.
"Ditambah masih banyak masyarakat yang berada di daerah yang belum layak mendapatakan pendanana dari perbankan dan fintech peer to peer lending. Dengan demikian, fintech ilegal masih sangat tumbuh," ucapnya dalam webinar Bijak Pakai Fintech, Kamis (7/12).
Baca Juga: Faktor Ini yang Bikin Masyarakat Masih Terjebak Pinjol Ilegal
Tito mengungkapkan penyebab lain fintech ilegal masih marak, yakni rendahnya literasi masyarakat. Dia menerangkan bisa jadi orang-orang yang tidak mendapatkan akses informasi dengan baik, mereka bisa saja tergiur mendapatkan pinjaman dari fintech ilegal.
Adapun sebagian besar fintech ilegal menawarkan syarat yang mudah, tak ada jaminan, 2 menit cair, dan lainnya. Dia pun mengatakan hal itu yang seharusnya diwaspadai oleh masyarakat.
Penyebab lainnya, kata Tito, adanya fenomena orang gali lobang tutup lobang sehingga membuka celah atau keinginan meminjam di fintech ilegal.
"Ditambah, minimnya melakukan pengecekan legalitas fintech tersebut. Selain itu, penghasilan nasabah yang tidak cukup membuat keinginan meminjam di fintech ilegal makin besar," ujarnya.
Tito menerangkan penyebab lainnya, yakni kemudahan membuat aplikasi atau situs. Dia mengatakan tak jarang nama dari fintech ilegal tersebut menunggangi nama dari fintech yang legal.
"Ketika sudah diblokir dapat menggunakan nama lain dengan pelaku yang sama atau menyerupai dengan yang legal," ungkap Tito.
Baca Juga: Cari Keterangan Soal Kartel Bunga Pinjol, KPPU Panggil Puluhan Anggota AFPI
Berdasarkan hal itu, Tito menegaskan fintech ilegal otomatis merusak fintech legal, yang mana sudah menjalankan sistem sesuai dengan regulasi.
Oleh karena itu, dia menyebut bukan hanya pemerintah saja, melainkan AFPI juga turut berperan untuk memerangi fintech ilegal.
Adapun salah satu caranya dengan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kominfo hinga Direktorat Cyber Crime Polri.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan atau memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 11 November 2023. Entitas tersebut terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas fintech ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News