kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

AFPI: Dalam Penentuan Bunga Fintech, Kami Berdiskusi dengan OJK


Sabtu, 07 Oktober 2023 / 05:15 WIB
AFPI: Dalam Penentuan Bunga Fintech, Kami Berdiskusi dengan OJK


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah jika dalam penentuan bunga pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending tidak melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan OJK dalam menentukan bunga. Memang, di awal kemunculan fintech tujuh tahun lalu belum ada batasan bunga pinjaman, ditambah lagi fenomena pinjol ilegal sehingga ditetapkan bunga sebesar 0,8% per hari.

“Waktu itu kita masih ingat dari 0,8% per hari langsung turun drastis 0,4% per hari itu atas diskusi dengan OJK,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10).

Baca Juga: Begini Histori Bunga Fintech P2P Lending di Indonesia Sejak Muncul Tahun 2016

Entjik mengungkapkan, sebelum dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) nomor 10 tahun 2022 sebagai pengganti POJK nomor 77 tahun 2016, OJK belum dilibatkan dalam penentuan bunga. Namun dengan POJK yang baru itu kemudian AFPI bersama OJK menetapkan bunga 0,4% per hari.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar (kanan).

“Jadi tidak benar OJK tidak ikut, tidak memonitor tentang penetapan bunga ini. Terus menerus kita lakukan diskusi dengan OJK tentang bunga, biaya layanan dan sebagainya,” ungkapnya.

Bila ditelaah, dalam POJK 77/2022 pasal 17 menyebutkan bahwa penyelenggara memberikan masukan atas suku bunga yang ditawarkan oleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dengan mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan perekonomian nasional.

Baca Juga: OJK Akan Atur Ulang Regulasi dan Peta Jalan Fintech

Diberitakan sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan menuturkan bahwa pengaturan bunga pinjaman saat ini masih diatur sendiri oleh industri melalui asosiasi.

Namun, kata dia, apabila di kemudian hari ditemukan ketidakwajaran dalam pemberian bunga tersebut OJK bisa turut andil dalam melakukan tindakan.

“Idealnya diserahkan ke mekanisme pasar. Namun jika dinilai ada ketidakwajaran OJK bisa melakukan tindakan pengawasan,” tutur Edi kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×