kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.050   -15,92   -0,23%
  • KOMPAS100 1.054   -1,57   -0,15%
  • LQ45 828   -2,15   -0,26%
  • ISSI 214   -0,26   -0,12%
  • IDX30 424   -0,24   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,89   0,17%
  • IDX80 120   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 125   1,08   0,87%
  • IDXQ30 142   0,33   0,24%

AFPI dukung pemberantasan fintech ilegal


Rabu, 29 September 2021 / 16:34 WIB
AFPI dukung pemberantasan fintech ilegal
ILUSTRASI. Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) AFPI Adrian Gunadi.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat Indonesia. Banyak sektor industri dan ekonomi membatasi kegiatan bahkan terpaksa harus menutup usahanya, dan berdampak pada hilangnya mata pencaharian bagi sebagian besar masyarakat. 

Urusan tambah pelik tatkala kebutuhan harus dipenuhi dan jalan pintas dengan meminjam ke fintech ilegal. Mereka menawarkan pinjaman cepat dengan sistem penagihan yang tidak beretika, yang belakangan semakin meresahkan masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, keberadaan pinjol ilegal ini meresahkan masyarakat dan merugikan industri fintech di Indonesia.

"Kinerja dan kontribusi baik dari industri ini tercoreng karena hadirnya oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab," kata Andrian, dalam keterangan resmi, Rabu (29/9).

Baca Juga: Makin tumbuh, Bank Mandiri bidik transaksi digital di merchant

Guna mengantisipasi itu, AFPI bersama OJK dan instansi lainnya seperti Kemenkominfo, Kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus berkolaborasi untuk membatasi gerak dan memberantas perusahaan fintech ilegal. 

Di sisi lain, tak bisa dipungkiri bahwa kehadiran pinjaman cepat dan taktis bagi masyarakat Indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dan positif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dana taktis, terutama dalam kondisi darurat. 

Hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman fintech pendanaan telah mencapai Rp 236,47 triliun kepada lebih dari 66 juta masyarakat Indonesia. Kasus gagal bayar serta penagihan tidak beretika yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal yang marak, telah mencederai semangat industri fintech pendanaan untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomian.

Sebagai asosiasi fintech, AFPI berkomitmen penuh mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital, dengan mengusung arsitektur yang meliputi policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi. 

"Dalam upaya menjaga kompetensi SDM di dalamnya, AFPI rutin menyelenggarakan sertifikasi pada tiap-tiap profesi. Hal ini guna memastikan SDM terkait melakukan fungsi sesuai koridor yang sudah ditentukan," terangnya. 

Selain itu, asosiasi menjadi garda depan dalam melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan risiko dari fintech pendanaan. Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.

“Dengan keberadaan AFPI yang menaungi perusahaan fintech pendanaan yang terdaftar dan diawasi OJK, diharapkan masyarakat tidak perlu merasa khawatir," lanjutnya. 

Asosiasi juga terus berupaya meningkatkan kedisiplinan para anggotanya untuk beroperasi sesuai dengan pedoman perilaku industri, peraturan regulator dan Undang-undang (UU) yang berlaku. 

Untuk itu, AFPI menghimbau para konsumen untuk bijak jika mendapat tawaran pinjaman. Kemudian meminjam sesuai kemampuan dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, serta jangan sekali-sekali berhubungan dengan fintech ilegal. 

Selanjutnya: OJK: Jangan tanda tangan polis asuransi sebelum benar-benar paham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×