Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) memutuskan untuk tidak membagikan dividen dari laba bersih tahun buku 2025.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Dalam RUPST, pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih 2025 sebesar Rp 29,97 miliar dengan alokasi Rp 1 miliar sebagai dana cadangan wajib.
Sementara itu, sisa laba sebesar Rp 28,97 miliar dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan bank.
Selain menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025, pemegang saham memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026 beserta penetapan honorariumnya.
Baca Juga: Bank Mayapada (MAYA) Beri Hadiah Utama Mobil Listrik dalam Program Undian
RUPST juga menyetujui penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku 2026. Khusus untuk Dewan Komisaris, besaran remunerasi ditetapkan maksimal Rp 25,03 miliar.
Di sisi lain, pemegang saham menyetujui pengkinian Recovery Plan Bank Mayapada sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2024.
Pembaruan rencana aksi pemulihan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh bank umum.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Bank Mayapada juga menyetujui perubahan susunan pengurus bank.
Pada jajaran direksi, Chialmi Dialdestoro Rosalim ditunjuk sebagai Wakil Direktur Utama, sementara Peter Suwardi diangkat sebagai Direktur.
Adapun Hariyono Tjahjarijadi tetap menjabat Direktur Utama, didampingi Rudy Mulyono dan Yohanes Suhardi sebagai Direktur.
Baca Juga: Kabar Baik! Bank Permata (BNLI) Tebar Dividen Rp 1,26 Triliun
Sementara pada jajaran dewan komisaris, Dato' Sri Prof. DR. Tahir tetap menjabat Komisaris Utama, dengan Ir. Kumhal Djamil sebagai Komisaris Independen. Bank juga menunjuk Drs. Da'i Bachtiar sebagai Komisaris Independen.
Pengangkatan Chialmi Dialdestoro Rosalim, Peter Suwardi, dan Drs. Da'i Bachtiar baru berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) dari OtoritasJasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














