kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: Jangan tanda tangan polis asuransi sebelum benar-benar paham


Selasa, 28 September 2021 / 16:38 WIB
OJK: Jangan tanda tangan polis asuransi sebelum benar-benar paham
ILUSTRASI. Beberapa tahun terakhir, pengaduan terkait industri asuransi banyak diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Beberapa tahun terakhir, pengaduan terkait industri asuransi banyak diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, OJK pun berupaya meningkatkan literasi masyarakat terkait asuransi mengingat tingkat inklusi asuransi yang terbilang rendah.

Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara bilang, salah satu upaya meningkatkan literasi yaitu dengan mengingatkan bahwa sebelum mengakuisisi polis asuransi, masyarakat perlu benar-benar memahami isi dari polis tersebut.

“Jangan tanda tangan polis sebelum benar-benar paham,” ujar Tirta dalam media briefing, Selasa (29/9).

Baca Juga: Literasi keuangan meningkat, lender ritel fintech lending terus tumbuh

Tirta menuturkan, jika ada masyarakat yang belum paham bisa meminta waktu pada perusahaan asuransi untuk membaca kembali isi polisnya. Tak hanya itu, masyarakat juga diperbolehkan datang dan tanya ke OJK jika ada sesuatu yang tidak pahami.

Oleh karena itu, Tirta pun juga mengimbau perusahaan asuransi agar dalam menjual produk asuransi secara transparan dan memastikan calon nasabah sudah memahami betul terkait polisnya. “Jangan suruh-suruh tanda tangan saja,” imbuh Tirta.

Tirta mengakui, selama ini sering menemui masalah terkait pembuktian ketika ada pengaduan. Misalnya, pembuktian terkait apakah dalam proses penjelasan polis itu nasabah memang belum paham atau sebenarnya perusahaan asuransi telah memberikan penjelasan yang jelas.

“Yang saya usulkan kalau bisa ya direkam jadi rekaman itu bisa menjadi pembuktian bahwa nasabah memang sudah paham atau betul ketika menandatangani polis,” kata Tirta.

Selanjutnya: Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) 2021 resmi dibuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×