kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AFPI jamin Fintech Data Center akan melindungi data identitas si peminjam


Rabu, 05 Februari 2020 / 19:31 WIB
AFPI jamin Fintech Data Center akan melindungi data identitas si peminjam
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede (tengah) berbincang dengan para CEO fintech saat penyerahan sertifikat Fintech Data Center (FDC) di Jakarta, Rabu (5/2).


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Khomarul Hidayat

FDC menjadi layanan pendukung bagi platform untuk melakukan verifikasi data kelayakan nasabah dimana sebelumnya banyak dari mereka menggunakan jasa pemeringkat kredit bahkan artificial intelligence (AI) untuk meminimalkan risiko pembiayaan. "Sehingga dapat menghindari ancaman debitur dengan catatan perilaku meminjam buruk dan identifikasi penipuan,” kata Ronald.

Untuk memastikan keamanan data borrower (peminjam), data pribadi yang akan berintegrasi dan bisa diakses antar penyelenggara Fintech P2P Lending di FDC, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kolektabilitas kredit dari peminjam. Untuk nama penyelenggara Fintech P2P Lending yang memberikan data akan dirahasiakan demi kepentingan bersama.

Baca Juga: Peraturan OJK belum berpihak, ini kata Fintech Pendanaan Syariah

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede mengatakan keberadaan Fintech Data Center ini menjadi inovasi terbaru dalam memperkuat arsitektur AFPI yang diawasi oleh komite etik dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur dan pengawas industri. Sebelumnya arsitektur AFPI terdiri dari policy advocacy, code of conduct (atau pedoman perilaku sebagai dasar AFPI menjalankan market disiplin), literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, serta kolaborasi.

“FDC juga menjadi cara kami untuk berkolaborasi dengan lebih banyak pihak seperti perbankan dan pembiayaan demi meningkatkan kapasitas bersama, memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke institusi jasa keuangan,” kata Tumbur.

Dalam pengembangannya, lanjut Tumbur, FDC juga bisa diintegrasikan ke data milik perbankan atau bahkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data OJK hingga Desember 2019, terdapat 164 penyelenggara fintech P2P lending yang berstatus terdaftar di OJK, dan 25 diantaranya sudah berstatus berizin.

Adapun total penyaluran pinjaman dari fintech P2P lending mencapai Rp 81,5 triliun, meningkat 259% secara year to date (ytd).

Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 192,01% menjadi 605.935 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95% menjadi 18.569.123 entitas.

Baca Juga: Perjelas aturan main inovasi keuangan digital, OJK terbitkan tiga surat edaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×