kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Peraturan OJK belum berpihak, ini kata Fintech Pendanaan Syariah


Senin, 27 Januari 2020 / 22:50 WIB
Peraturan OJK belum berpihak, ini kata Fintech Pendanaan Syariah
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech tumbang. KONTAN/Muradi/2018/04/10


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech syariah membutuhkan peraturan yang mewadahi untuk menjalankan bisnisnya. Adapun POJK Nomor 77 Tahun 2016 lebih kearah fintech konvensional. Dalam peraturan tersebut, terdapat aturan mengenai denda dan besaran bunga yang tidak bisa dipakai sebagai acuan operasi fintech syariah.

Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Syariah Lutfi Adhiandyah mengatakan, sangat perlu aturan khusus fintech untuk bisa mengakomodasi kebutuhan penyelenggara fintech syariah. 

"Sangat perlu. Diversifikasi dari industri tinggal dilengkapi dengan POJK yang lain. karena melihat regulasi di OJK kacamatanya bukan POJK Nomor 77 tahun 2016. kita terkena POJK yang lain seperti anti money laundering, dan produk syariah," kata Lutfi Adhiandyah kepada Kontan.co.id.

Meski demikian, Lutfi merasa tenang karena bertambahnya lisensi terdaftar dan berizin sebagai fintech P2P lending berbasis syariah.

Baca Juga: Tips Mudah Mengamankan Data Pribadi dari Penipuan Aplikasi Fintech

"Selain POJK, kita mengikuti prinsip syariah dengan standar Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan industri fintech agar melayani kebutuhan keuangan masyarakat dalam eksosistem ekonomi halal secara jangka panjang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan, sangat perlu aturan khusus fintech syariah karena agar para industri fintech syariah ini mempunyai kepastian dalam menjalankan bisnisnya.

"Betul lebih berkonotasi ke arah konvensional, belum mengatur secara spesifik POJK 77 tahun 2016 karena berdiri akhir tahun 2016. Sedangkan saat itu fintech syariah belum lahir. fintech syariah lebih fleksibel dibandingkan konvensional, aturan mengenai bunga itu dibuat oleh AFPI atas hasil diskusi dengan OJK," kata Tumbur.

Tumbur bilang, nantinya dari anggota AFPI fintech syariah bila aturan khusus ini akan dirancang, bisa memberikan usulan terkait dengan aturan yang nantinya akan diajukan ke OJK.

Baca Juga: Perkuat usaha, Investree gandeng Filinvest Development untuk berdayakan UKM Filipina

Sayangnya hingga tulisan ini diturunkan, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi tidak merespon ketika Kontan.co.id mencoba menghubunginya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×