kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AFPI jaring aspirasi anggota terkait pembaruan aturan OJK untuk P2P lending


Senin, 16 November 2020 / 14:49 WIB
AFPI jaring aspirasi anggota terkait pembaruan aturan OJK untuk P2P lending
ILUSTRASI. Peer to Peer (P2P) Landing. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperbarui aturan industri peer to peer (P2P) lending. Maklum, industri yang baru muncul pada 2016 ini, telah berkembang dengan pesat.

Dalam pembuatan kebijakan baru itu, regulator tengah meminta masyarakat umum khususnya penyelenggara P2P lending memberikan masukan. Sehingga aturan yang akan diterbitkan juga sesuai dengan kondisi industri.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang melakukan penjaringan pandangan-pandangan dari anggota. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyatakan saat ini asosiasi sedang dalam proses untuk penyusunan pandangan AFPI secara resmi.

Baca Juga: Ini bocoran aturan baru OJK untuk industri P2P lending

“Mohon waktunya, di industri ini ada variasi bisnis model dengan aspirasi yang bisa berbeda. Spirit kita adalah untuk menjaga industri ini tetap tumbuh, sehat dan berkelanjutan dalam rangka terus menerus melayani masyarakat yang unbanked- underserved, terus mengisi credit gap Rp 1.000 triliun per tahun di Indonesia,” ujar Kuseryansyah kepada Kontan.co.id pada Senin (16/11).

Aturan baru ini nantinya akan menyempurnakan aturan yang sudah lebih dahulu dirilis OJK yakni POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

“Dalam rangka penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum,” mengutip situs resmi OJK pada Senin (16/11).

Terdapat beberapa hal yang signifikan dalam aturan yang tengah digodok oleh OJK. Pada rancangan baru, regulator menaikkan modal inti yang harus disetor penyelenggara ketika mengajukan perizinan dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar.

Baca Juga: Kemenkop UKM prediksi penyerapan dana program margin non KUR hanya capai 18%

Selain itu, OJK ingin fintech P2P lending semakin serius menjalankan bisnis. Terlihat dalam rancangan aturan baru, regulator menginginkan ada 3 orang direksi dan 3 orang komisaris. Padahal dalam aturan sebelumnya minimal cuma satu orang.

Bagi platform yang menjalankan bisnis dengan prinsip syariah, maka wajib memiliki paling sedikit satu orang dewan pengawas syariah. Dalam belied sebelumnya, hal ini belum diatur.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×