Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkirakan fintech lending multiguna atau yang biasa dikenal dengan payday loan berkontribusi sebesar 30% dari total penyaluran pinjaman industri. Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pinjaman fintech lending pada 2018 mencapai Rp 22,67 triliun, naik sekitar 784% secara year on year. Pada 2017, penyaluran pinjaman fintech lending baru mencapai Rp 2,56 triliun.
Ketua Eksekutif Bidang Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin mengatakan, pendanaan multiguna bisa didefinisikan sebagai pinjaman yang diperuntukkan untuk berbagai macam tujuan. Biasanya pinjaman ini bertenor pendek dengan nilai pinjaman yang relatif kecil. Dino mengatakan, sebenarnya fintech multiguna dengan produk payday loan-nya adalah bisnis dengan risiko yang tinggi. Penyebabnya, para calon peminjam kebanyakan belum memiliki rekam jejak kredit.
“Dengan begitu, kami harus menggunakan parameter lain untuk melakukan credit scoring,” kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (6/2).
Karena code of conduct dari AFPI tidak membolehkan perusahaan fintech lending untuk mengakses daftar kontak, daftar telepon, galeri, maupun pesan singkat, maka Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang tengah dibangun oleh OJK bersama AFPI bakal membantu proses pengukuran risiko kredit ini.
Sebagai informasi, Pusdafil bakal memuat informasi terkait calon peminjam yang terindikasi melakukan penipuan (fraud), terlambat membayar pinjaman, dan meminjam di lebih dari satu perusahaan fintech lending. Peningkatan kualitas catatan kredit ini diperkirakan bakal turut menumbuhkan industri ini.
"Dengan catatan kredit yang bagus dan luas, layanan ini jadi semakin bisa diakses pula oleh masyarakat luas," kata dia. Penyebabnya, kualitas penyaluran kredit bakal semakin baik yang dapat berdampak pada semakin berkurangnya risiko gagal bayar.
Menurut Dino, hal ini dilakukan untuk menumbuhkan industri fintech lending yang bukan hanya kuat tetapi juga sehat. Untuk itu, AFPI juga mengatur tentang batas atas dari biaya layanan yang dapat dikenakan kepada peminjam. Biaya layanan yang terdiri dari biaya transaksi, biaya administrasi, biaya manajemen, dan lain-lain tidak boleh lebih dari 0,8% per hari. "Persentase ini mengikuti praktik fintech lending yang ada di Inggris," kata dia.
Ia juga memastikan, tidak ada fintech lending multiguna yang memasang biaya layanan lebih dari batas tersebut. Akan tetapi, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya ada yang memasang di atas itu meski tak lebih dari 1%. “Yang begitu udah saya jewer. Para penyelenggara sekarang semangatnya sudah sama, yakni ingin membuat industri ini sehat dan berkesinambungan,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News