CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.637   71,00   0,40%
  • IDX 6.589   -88,86   -1,33%
  • KOMPAS100 866   -10,49   -1,20%
  • LQ45 656   -8,27   -1,25%
  • ISSI 230   -3,63   -1,55%
  • IDX30 365   -4,62   -1,25%
  • IDXHIDIV20 452   -4,51   -0,99%
  • IDX80 99   -1,12   -1,12%
  • IDXV30 126   -0,86   -0,68%
  • IDXQ30 117   -1,27   -1,08%

AFPI Sebut Implementasi Asuransi Kredit Fintech Lending Masih Menghadapi Tantangan


Jumat, 11 September 2026 / 10:36 WIB
AFPI Sebut Implementasi Asuransi Kredit Fintech Lending Masih Menghadapi Tantangan
ILUSTRASI. Fintech, Pinjaman Online, Pinjol (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meluncurkan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada Desember 2025. Adapun dukungan yang disediakan merupakan produk asuransi kredit.

Terkait perkembangannya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut asuransi kredit fintech lending saat ini sudah berjalan dan sudah diterapkan di industri. 

Namun, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar tak memungkiri adanya tantangan dalam mengimplementasikan produk tersebut. Dia bilang salah satu tantangan utamanya perihal tarif premi yang dikenakan, sehingga lender masih mempertimbangkan juga menggunakan produk tersebut.

Baca Juga: Laba Bersih MSIG Life Tumbuh 69% Jadi Rp181 Miliar pada Semester I-2026

"Asuransi sudah jalan. Cuma lender masih mempertimbangkan, karena biaya premi asuransi masih tinggi," ungkapnya saat ditemui seusai acara Laporan Dampak Sosial dan Ekonomi Kredivo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Oleh karena itu, Entjik mengharapkan tarif premi asuransi kredit untuk fintech lending bisa menurun. Dengan demikian, produk itu bisa digunakan lebih banyak lender. Dia juga bilang bahwa produk itu saat ini masih bersifat opsional.

"Kami berharap premi asuransinya juga bisa rendah. Saat ini, produknya masih opsional dari lender," kata Entjik.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan masih terdapat tantangan yang muncul dalam implementasi asuransi kredit untuk fintech lending.

"Tantangannya, antara lain terkait penyesuaian model bisnis dan cakupan pelindungan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

Baca Juga: Pembiayaan UMKM BSI Capai Rp55,17 Triliun per Juni 2026

OJK juga menerangkan cakupan produk asuransi fintech lending dapat diperluas. Seiring hal itu, Agusman menyampaikan akan ada kerja sama antara salah satu penyelenggara bersama dengan asuransi konsorsium dalam implementasinya. Namun, rencana tersebut tampaknya masih membutuhkan waktu karena prosesnya masih dalam tahap pendalaman sejauh ini.

"Saat ini, penjajakan dan evaluasi skema asuransi kredit masih terus dilakukan pendalaman sesuai karakteristik model bisnis penyelenggara," ucap Agusman.

Mengenai produk tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat mengatakan pada tahap awal, implementasi akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Pada praktiknya, sejalan dengan pendekatan pilot implementation, sambil terus dilakukan evaluasi terhadap efektivitas, risiko, dan dampaknya. 

Ogi juga menyampaikan bahwa perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi kredit untuk fintech lending wajib melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi. Pemantauan yang perlu dilakukan, yakni mengevaluasi tingkat klaim, kecukupan premi, dan dampaknya terhadap pelindungan pemegang polis. 

Selain itu, OJK menyebut penyelenggaraan dan pemasaran asuransi kredit untuk fintech lending juga harus tetap mengacu pada POJK 20/2023 tentang Asuransi Kredit. Adapun penyelenggara perlu memperhatikan pemenuhan aspek likuiditas, permodalan, sistem informasi, kecukupan sumber daya manusia, dan tata kelola agar risiko dapat dimitigasi dengan baik. 

Penyelenggara juga perlu menerapkan pemenuhan ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang fintech lending, di antaranya mengatur mengenai larangan penggunaan mekanisme stop loss. Oleh karena itu, perusahaan asuransi yang telah memiliki izin secara umum tetap diwajibkan untuk melaporkan dan mendapatkan persetujuan OJK apabila produk tersebut akan diselenggarakan atau dipasarkan secara khusus untuk mendukung kegiatan pendanaan pada industri fintech lending.

Dalam mekanismenya, asuransi kredit yang digunakan oleh penyelenggara fintech lending wajib menutup sebagian besar risiko gagal bayar, dengan tetap memperhatikan prinsip asuransi yang sehat secara umum dan wajar. Selain itu, didasarkan juga pada iktikad baik, serta memungkinkan pengajuan klaim sejak kualitas perdanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mencegah terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower, OJK menegaskan bahwa asuransi kredit tersebut bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit. Alhasil, penyelenggara fintech lending tetap bertanggung jawab atas proses kredit penagihan dan tata kelola.

Baca Juga: Pembiayaan UMKM BSI Capai Rp55,17 Triliun per Juni 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×